Sabtu, 26 Maret 2016

APA ITU SUBJEK DAN OBJEK HUKUM?




Hukum merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Yang mengatur tingkah laku manusia dalam berprilaku. Jika hukum merupakan suatu sistem, maka harus ada subjek dan objek hukum untuk melaksanakan hukum tersebut.
Subjek hukum ialah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lau lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian Subyek Hukum ialah manusia atau orang (naturlijke person) dan badan hukum (vichtperson) misalnya PT, PN, Koprerasi dan yang lain. berlakunya seseorang sebagai subyek hukum (pembawa hak) yaitu pada saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat orang tersebut meninggal.
Sedangkan obyek hukum dapat dikatakan sebagai lawan dari subyek hukum, karena obyek hukum merupakan segala sesuatu yang dapat di hak-i oleh subyek hukum seperti benda, hak atas sesuatu, dan sebagainya. Dengan demikian jelas kategorinya bahwa yang memiliki hak dan kewajiban mestilah itu subyek hukum dan yang dapat dikenai hak atasnya pastilah obyek hukum.
Setiap orang dapat memiliki hak-hak menurut hukum tanpa terkecuali, namun masih banyak orang-orang yang masih tidak memperoleh haknya atau tidak terpenuhi. Seperti tidak  sedikit karyawan suatu perusahaan yang berdemo menuntut kenaikan gaji yang dikarenakan imbalan atau gaji yang diperolehnya tidak sebanding dengan jerih payah yang ia lakukan atau berikan pada perusahaan tersebut. Tak jarang ada pula perusahaan yang memperbudak karyawan-karyawannya hanya untuk kepentingan dan keuntungannya sendiri tanpa memperdulikan nasib para karyawannya. Padahal seharusnya perusahaan meperhatikan, meperdulikan, dan memberikan penghidupan kepada karyawannya untuk memperoleh hak dan kesejahteraan yang telah memberikan jasanya. Ini merupakan salah satu contoh kasus subyek dan objek hukum yang  tidak jarang terjadi dalam didalam kehidupan dimana masih banyak bagi penyelewengan-penyelewengan atas hak manusia sebagai subjek hukum.
             
REFERENSI:
 

Sabtu, 19 Maret 2016

HUKUM EKONOMI SYARIAH


PENDAHULUAN
Dalam ajaran ilmu hukum Indonesia dikenal dua macam hukum: hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Dari segi hukum tidak tertulis, Majelis Ulama Indonesia membentuk dua institusi yang berperan penting dalam menumbuhkembangkan ekonomi syariah di tanah air, yaitu Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang borkompeten untuk menerbitkan fatwa dan mengawasi penerapannya, dan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) yang memiliki kompetensi untuk memeriksa dan memutus sengketa ekonomi syariah di luar pengadilan; sebelumnya ormas Islam telah berkontribusi dalam menentukan ketidakhalalan transaksi perbankan konvensional dengan menggunakan sistem bunga. Sedangkan dari segi hukum positif,diberlakukanlah:1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7Tahun 1992 tentang Perbankan; 2) Peraturan Pemerintah Nomor: 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil (tertanggal 30 Oktober 1992); 3) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor: 32 Tahun 1999 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil; 4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah; dan pada tahun 2008, Mahkamah Agung menerbitkan PeraturanMahkamah Agung (Perma) Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.

Dalam hal tertentu antara suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya dalam melakukan aktivitas dalam memenuhi kebutuhan kehidupannya berbeda-beda namun mempunyai kesamaan bila menjadikan Alquran dan hadist sebagai rambu-rambu dalam beraktivitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Rambu-rambu pengaturan dalam beraktivitas dimaksud, baik dalam bentuk hukkum perbankan, jual beli, asuransi,gadai, utang-piutang, maupun dalm bentuk lainnnyadalam bidang hukum ekonoomi yang dalam bahasa peraturan perunfdang-undangan disebut ekonomi syariah.

TEORI DAN ISI
a.       Pengertian
Menurut Rahardjo dalam kaitannya dengan arti ekonomi, menawarkan tiga kemungkinan makna ekonomi Islam: 1) ekonomi Islam yang dimaksud adalah ”ilmu ekonomi” yang berdasarkan nilai-nilai atau ajaran Islam; 2) ekonomi Islam yang dimaksud adalah ”sistem ekonomi;” dan 3) ekonomi Islam yang dimaksud adalah ”perkenonomian dunia/negara-negara Islam.”
Menurut Hasanuzzaman, ekonomi Islam adalah pengetahuan dan penerapan hukum syari‘ah untuk mencegah terjadinya ketidakadilan atas pemanfaatan sumber-sumber material gunamemberikan kepuasan (pada manusia) dan dilakukan dalam rangka menjalankan kewajiban kepada Allah dan masyarakat; dan M. AkramKhan menjelaskan bahwa ekonomi Islam bertujuan untuk mempelajari keunggulan manusia yang dicapai melalui pengorganisasian sumber daya alam yang didasarkan pada kerjasama dan partisipasi.
Ilmu ekonomi syariah/islam adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari perilaku manusia sebagai hubungan antara tujuan dan sarana untuk memiliki kegunaan-kegunaan alternative berdasarkan hukum islam.  Adapun studi ilmu ekonomi syariah adalah suatu studi yang mempelajari cara-cara manusia mencapai kesejahteraan dan mendistribusikannya berdasarkan hukum Islam.

b.      Asas Filsafah dan Nilai-Nilai Dasar Hukum Ekonomi Islam
Dalam kegiatan ekonomi, islam mengakui adanya motif laba, namun motif laba itu terikat atau dibatasi oleh syarat-syarat moral, sosial dan pembatasan diri, kalau batasan ini diikuti dan dilaksanakan dengan seksama akanmerupakan suatu keseimbangan yang harmonis antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, ditemukan asas filsafat hukum dalam ekonomi Islam yaitu sebagai berikut.
a)      Semua yang ada dialam semesta, langit, bumi, serta sumber-sumber alam lainnya, bahkan harta kekayaan yang dikuasai oleh manusia adalah milik Allah, karena Dialah yang menciptakannya. Semua ciptaan Allah itu tunduk pada kehendak dan ketentuan-Nya (QS. Thaha ayat 6 dan QS. Al-Maidah ayat 120).
b)     Allah menciptakan manusia sebagai khalifah dengan alat perlengkapan yang sempurna, agar ia mampu melaksankan tugas, hak dan kewajibannya di bumi. Semua makhluk lalin teruutama flora dan fauna diciptakan Allah untuk manusia, agar dimanfaatkan untuk kepentingan hidup manusia dan kehidupannya (QS. Luqman ayat 20, QS. An-Nahl ayat 10-16, QS. Fatir ayat 27-28, QS. Az-Zumar ayat 21).
c)      Beriman kepada hari kiamat dan hari pengadilan. Keyakinan pada hari kiamat merupakan asas penting dalam sistem ekonomi Islam, karena dengan keyakinan itu tingkah laku ekonomi manusia akan dapat terkendali, sebab ia sadar bahwa perbuatannya termasuk tindakan ekonominya akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah. Pertanggung jawaban itu tidak hanya mengenai tingkah ekonominya saja, tetapi juga mengenai hharta kekayaan yang diamanatkan Allah kepada manusia.

Ketiga asas pokok filsafat hukkum ekonomi Islam tersebut melahirkan nilai-nilai dasar yang menjadi sistem hukum ekonomi Islam, diantaranya sebgai berikut.
1.       Pemilikan
Menuruut sistem hukum ekonomi Islam : (a) Pemilikan bukanlah penguasa mutlak atas sumber-sumber ekonomi, tapi kemampuan untuk memanfaatkannya; (b) lama pemilikan atas sesuatu benda terbatas pada lamanya manusia hidup didunia ini dan kalau ia meninggla dunia harta kekayaannya harus dibagikan kepada ahli warisnyamenurut ketentua yang ditetapkan Allah (QSS. An-Nisa ayat 7, 11, 12, 176); (c) sumber-sumber daya alam yang menyangkut kepentingan umum atau yang menjadi hajat hidup orang banyak harus menjadi milik umum atau negara.
2.       Keseimbangan
Nilai dasar keseimbangan harus dijaga sebaik-baiknya, bukan sja antara kepentingan dunia dengan kepentingan akhirat, tetapi juuga keseimbangan antara kepentingan perorangan dengan kepentingan umum. Disamping itu, harus dipelihara keseimbangan antara  hak dan kewajiban.
3.       Keadilan
Pinsip keadailan diterapkan dalam setiap segi kehidupan manusia terutama dalam kehidupan hukum, sosial, politik, dan ekonomi, karena keadalin adalah titik tolak sekaligus proses dan tujuan semua tindakan manusia.

Ketiga nilai-nilai dasar diatas merupakan pangkal nilai-nilai instrumentalnya, diantaranya sebagaain berikut.
a)      Zakat
Zakat merupakan satu-satunya rukun Islam yang diwajibkan atas harta kekayaan seseorang menurut aturan tertentu. Zakatsebagai summber dana masyarakat Islam, besar sekali manfaatnya apabila dikelola dengan manajemen yang baikdan dilaksanakan bersamaan dengan nilai instrument lainnya, yaitu pelarangan riba.
b)     Pelarangan riba dan judi
Riba dan judi mempunyai dampak yang negatif dalam kehidupan sosial ekonomi dan sosial kemasyarakatan lainnya sehingga Allah SWT melarangnya. menurut para Ulamaada dua macamriba yang relevan denga kegiatan ekkonomi yaitu riba nasiah dan riba fadhal. Riba nasiah adalah tambahan pada utang piutang berjangkka waktu sebagai imbalan jangka waktu tersebeut. Riba fadhal adalah tambahan yang diperoleh seseorang sebagai pertukaran dua barang yang sejenis. Kedua rida ini dilarang karena bertentang dengan hukum islam.
c)      Kerjasama ekonomi
Qirad adalah kerja sama antara pemilik modal atau uang dengan pengusaha yang mempunyai keahlian, keterampilan atau tenaga dalam melaksanakan unit-unit ekonomi atau usaha. Dalam praktiknya qirad dibagi dua yaitu, mudharabah dan murabahah
d)     Jaminan sosial
Jaminan sosial merupakan salah satu nilai yang sangat penting dala sistem hukum ekonomi Islam. Karena itu, melaksanakan jaminan sosial, manusia dapat mendekatkan diri kepada Allah, memnjadikan harta mereka bersiih dan berkembang, menghilangkan sifat tamak serta mementingkan diri sendiri.
e)      Peran negara
Peran negara maupun pemerintah sangat menentukan dalam nilai-nilai sistem hukum ekonomi Islam. Peran tersebut diperlukan dalam  aspek hukum, perencanaan, dan pengawasan alokasi atau distribus sumber daya dan dana, pemerataan pendapatan dan kekayaan serta pertumbuhan dan stabilitas ekonomi.

c.       Manfaat Ekonomi Syariah
a)      Menwujudkan integritas seseorang muslim yang kaffah, sehingga islamnya tidak lagi parsial.
b)     Menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah melalui bank syariah, asuransi syariah, reksadana syariah, pegadaian syariah, dan lain-lain. mendapatkan keuntungan di dunia dan diakhirat.
c)      Praktik ekonominya berdasarkakn syariat Islam bernilai ibadah, karena telah mengamalkan syariat Allah.
d)     Mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga-lembaga syariah berarti mendukung kemajuan lembga ekonomi umat Islam itu sendiri.
e)      Mengamalkan ekonomi syariah berarti mendukung gerakan amar ma’ruf nahi munkar, sebab dana yang terkumpul tersebut dimanfaatkan untuk usaha-usaha atau proyek-proyek halal.

ANALISIS/KESIMPULAN
Hukum ekonomi Islam mencakup cara dan pelaksanaan kegiatan ekonomi berdasarkan prinsip syariah. Hukum ekonomi Islam ini berlandaskan atau bersumber pada Alquran dan Alhadist yang mana didalamnya telah tercantum firman-firman Allah swt. yang menjadi acuan, aturan dan pedoman kita sebagai manusia dalam melaksanakan kegiatan ekonomi sehingga tidak menyimpang atau merugikan pihak lain.
Hukum ekonomi islam sangat baik jika diterapkan dalam kegiatan ekonomi. Karena ekonomi islam/syariah ini tidak hanya mementingkan keuntungan sendiri, karena sistem ini menggunakan sistem bagi hasil sehingga tidak merugikan salah satu pihak (sehingga tidak ada pihak yang di rugikan) seperti halnya tidak memungut bunga yang merupakan riba dalam hukum islam. Jika, hukum ekonomi islam ini ditegakkan memungkinkan meminimalisir hal yang tidak baik seperti rentenir-rentenir yang melakukan sistem bunga terlalu besar atau pemerasan.

REFERENSI:
Zainudin Ali, Haji. 2009. Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Sinar Grafika