Kamis, 26 November 2015

Permodalan Koperasi

PERMODALAN KOPERASI

A.    Pengertian Permodalan Koperasi
Modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama. Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha koperasi. Usaha koperasi adalah menganjurkan kepada anggota untuk menyimpan atau menabung untuk modal bagi masyarakat agar memiliki kemampuan dan mandiri.

B.     Sumber - Sumber Modal Koperasi
               1)      menurut UU No.12 Tahun 1967 dan UU no.25 Tahun 1992
1.      Menurut UU No.12 Tahun 1967
·     Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang di wajibkan kepada anggota yang di berikan pada saat masuk dengan jumlah yang sama untuk semua anggota, tidak dapat diambil selama menjadi anggota
·   Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang di wajibkan kepada anggota pada waktu tertentu.
·  Simpanan sukarela adalah simpanan atas dasar sukarela atau atas peraturan-peraturan khusus di dalam anggota

2.      Menurut UU no.25 Tahun 1992
·     Modal sendiri adalah bersumber dari simpanan angota, pokok, wajib, sumbangan, donasi, dana cadangan atau sukarela.
·   Modal pinjaman adalah bersumber dari koperasi lain, meminjam dana dari bank atau lembaga keuangan lainnya, serta sumber lain yang sah.  

2)      Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
1.      Modal Sendiri (Equity Capital) :
a.       Simpanan Pokok
      Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b.      Simpanan Wajib
     Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai  jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c.       Dana Cadangan
     Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d.      Hibah
     Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidaK mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.


2.      Modal Pinjaman (Debt Capital)
a.       Pinjaman dari Anggota
      Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b.      Pinjaman dari Koperasi Lain
     Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c.       Pinjaman dari Lembaga Keuangan
      Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d.      Obligasi dan Surat Utang
    Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e.       Sumber Keuangan Lain 
      Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

C.    Alokasi Modal Yang Digunakan
Alokasi modal digunakan untuk keperluan seperti, berikut ini :
1.      Peduli Bencana 
2.      Griya Persada  
3.      Sewa Rumah 
4.      Darurat / Rumah Sakit  
5.      Pelangi Keluarga 
6.      Pendidikan  
7.      Modal Pensiun 
8.      Multi Griya  
9.      Renovasi Rumah 
10.  Transportasi 
11.  Multi Guna 
12.  Usaha Keluarga

D.    Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugain koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran dasar yang menunjukan pada UU No.12 Tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disishkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal dari bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

E.     Manfaat Distribusi Cadangan 
  • Memenuhi kewajiban tertentu
  • Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
  • Perluasan usaha

SUMBER:

Jenis dan Bentuk Koperasi

JENIS DAN BENTUK KOPERASI 

A.   Jenis – jenis Koperasi

 1.      Jenis Koperasi menurut fungsinya
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. 
      Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
 
2.      Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  • Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. 
  •  Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi : 
  1.  koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer 
  2. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  3. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

3.      Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
  •  Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

4.      Jenis Koperasi menurut Menurut PP No. 60/1959
  •  Koperasi Desa         : koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD)
  •  Koperasi Pertanian : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani, pemilik tanah, penggarap, buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian. 
  • Koperasi Peternakan : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan. 
  • Koperasi Perikanan : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan. 
  • Koperasi Kerajinan/Industri : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan

5.      Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967
  • Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  • Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

B.   Bentuk Koperasi

1.      Sesuai PP No. 60/1959
  • Koperasi Primer : dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan
  • Koperasi Pusat : koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum
  •  Koperasi Induk : koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum
2.      Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
-          Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
-          Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
-          Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
-          Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

3.      Koperasi Primer dan Sekunder
-          Koperasi Primer       : koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
-          Koperasi Sekunder  : koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.

SUMBER :