Rabu, 27 Desember 2017

Etika dalam Kantor Akuntan Publik

Etika dalam Kantor Akuntan Publik

1.  Etika Bisnis Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
Anggota Kantor Akuntan Publik (anggota KAP) adalah anggota IAI-KAP dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP.
Keterterapan (applicability)
Untuk memberikan pedoman etika yang spesifik di bidang profesi akuntan publik, IAI Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) telah menyusun aturan etika. Dalam hal keterterapan aturan ini mengharuskan anggota IAI-KAP dan staf profesional (baik yang anggota maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja di suatu kantor akuntan publik untuk mematuhinya (IAI, 2001; 20000.1).
Untuk itu Rekan Pimpinan kantor akuntan publik yang bersangkutan bertanggungjawab atas ditaatinya aturan etika tersebut. Aturan etika ini meliputi pengaturan tentang  independensi, integritas dan obyektifitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggungjawab kepada klien, tanggungjawab kepada rekan seprofesi, serta tanggungjawab dan praktik lain.
2.  Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

3.  Krisis dalam Profesi akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalah gunaannya.

Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.

Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.

Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.

Tekanan pemaksimalan profit saat ini membawa profesi akuntan ke dalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat bersaing dengan iklim persaingan yang semakin ketat. Akuntan harus tetap bersikap objektif, jujur, adil, tepat, independen, bertanggung jawab dan berintegritas dala menjalankan tugasnya. Motivasi untuk berperilaku etis sangat penting karena dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi diantaranya keuntungan jangka panjang bagi perusahaan, integritas personal dan kepuasan bagi pihak yang terlibat dalam bisnis tersebut, kejujuran dan loyalitas karyawan serta confidence dan kepuasan pelanggan. Perusahaan seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial yang bertujuan untuk mereduksi timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan

4.  Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. 

5.  Peer Review
Peer review berasal dari kata peer yang berarti rekan sejawat dan review yang berarti telaah kembali, dengan demikian peer review adalah telaah kembali suatu pekerjaan yang dilakukan oleh rekan sejawat ( satu profesi ). Peer review kantor akuntan publik atau auditor merupakan telaah kembali pekerjaan kantor akuntan publik atau auditor oleh kantor akuntan publik atau auditor yang lain. Timbulnya peer review mempunyai tujuan untuk saling mengendalikan pekerjaan yang telah dilakukan, sehingga diharapkan mutu suatu profesi dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan. Agus (1995:27) menyebutkan bahwa peer review mempunyai dua komponen dasar, yaitu:
    1)     Studi dan evaluasi mengenai sistem kendali mutu perusahaan yang direview.
    2)     Uji pemenuhan akan keputusan dan presedur kendali mutu perusahaan tersebut.
Sedangkan Messier, Glover dan Prawitt (2005:420) menyebutkan bahwa stándar pengendalian mutu mensyaratkan pengawasan konsisten atas:
1)      Relevansi dan kepatuhan dengan kebijakan dan prosedur.
2)     Kecukupamn materi pedoman dan bantuan praktek.
3)     Efektifitas program pengembangan profesional.
Peer Review di Indonesia
Peer review di Indonesia dadasarkan pada Kepres. No.31 tahun 1983 pasal 3 huruf p yaitu pengawasan kantor akuntan publik di Indonesia dlakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini selanjutnya ditegaskan dengan Kep.Men.Keuangan No.763/KMK.011/1986, dalam Kep.Men tersebut menyebutkan bahwa :
      1)     Di dalam setiap KAP harus diciptakan sistem pengendalian untuk melaksanakan pekerjaan.
      2)     Ruang lingkup pengawasan BPKP dalam kaitannya dengan ijin praktek akuntan meliputi:
             a.   perwujudan komitmen dan tekat akuntan publik kepada norma pemeriksaan akuntan. 
             b.   Ketaatan akuntan publik kepada peraturan perundang-undangan.
             c.    Efektifitas sistem pengendalian mutu yang ada pada KAP.
             d.   Ketepatan cara penandatanganan laporan akuntan. 
             e.  Kegiatan akuntan asing di Indonesia.

Kantor akuntan publik sebagai pemberi jasa atestasi, seringkali produknya digunakan tidak hanya oleh klien namun oleh pihak ketiga. Sehubungan dengan hal tersebut sebelum memberikan opininnya, akuntan publik akan melakukan serangkaian perencanaan, prosedur dan tehnik berdasar stándar profesional yang memberikan keyakinan memadai bahwa salah saji material dapat diungkap. Selanjutnya dokumentasi dan administrasi pekerjaannya wajib dilakukan secara tertib dan tertatur. Kaitan dengan ini, jika peer review dimaksudkan untuk mengecek seberapa besar dokumentasi dan administrasi yang dapat mendukung penuh pernyataan auditor, maka akan membawa dampak positif diantaranya :
           1)     Mengembangkan budaya belajar dan saling memberikan advis antar KAP dan SDMnya.
    2)  Memotivasi KAP akan selalu memperbaiki perencanaan, prosedur dan tehnik dalam melaksanakan pekerjaannya.
           3)     Sebagai media banch maker dan studi banding guna peningkatan kinerja KAP.
           4)     Menjamin mutu pekerjaan dilaksanakan secara seksama.
           5)     Mengembangkan stándar profesional akuntan publik.
           6)     Melindungi pengguna jasa KAP.
           7)     Meningkatkan kepercayaan dan performa KAP dalam masyarakat bisnis.

Sumber :
  1. Ikatan Akuntan Indonesia.  (2001).  Standar Profesional Akuntan Publik.  Jakarta: Salemba Empat.
  2. Agus Hariyanto, Peer Riview – Pemeriksaan KAP dari KAP Lain, Jurnal Ekonomi Manajmen Akuntansi, No.02/Th.1/Desember 1995, BP.P3IE-STIE Dharmaputra, Semarang.
  3. Kepres. No.31 tahun 1983
  4. Kep.Men.Keuangan No.763/KMK.011/1986
  5. Meisser, Glover, Prawitt. 2005. Auditing and Assurance Services. Buku 2. Edisi 4. Jakarta: Salemba Empat.
  6. Sunyoto.  Peer Review (Internal Regulator) Kantor Akuntan Publik .  Jurnal Ekonomi Manajemen Akuntansi, No.13/Th.7/Oktober 2000, BP.P3IE STIE Dharmaputra, Semarang
  7. Mulyadi, Puradireja.  (1998).  Auditing.  Jakarta: Salemba Empat.


Etika dalam Auditing

Etika dalam Auditing

1.  Kepercayaan Publik
Kode etik akuntan merupakan suatu sistem prinsip moral dan pelaksanaan aturan yang memberikan pedoman kepada akuntan dalam berhubungan dengan klien, masyarakat, dan akuntan lain sesama profesi. Kode etik akuntan dapat digunakan sebagai suatu alat atau sarana untuk memberikan keyakinan pada klien, pemakai laporan keuangan dan masyarakat tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikan oleh akuntan. Dengan demikian yang menjadi sasaran atau bahkan yang menjadi dasar pemikiran diciptakannya kode etik profesi adalah kepercayaan masyarakat terhadap kualitas atau mutu jasa yang diberikan oleh profesi akuntan tanpa memandang siapa individu yang melaksanakannya.
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Salah satu upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat dapat dilakukan dengan penerapan secara ketat terhadap kode etik yang sudah ditetapkan lembaga profesi. Sebenarnya kode etik akuntan sangat membantu para anggotanya dalam mencapai kualitas pekerjaan sebaik-baiknya. Audit yang berkualitas sangat penting untuk menjamin bahwa profesi akuntan memenuhi tanggungjawab kepada investor, masyarakat umum dan pemerintah serta pihak-pihak lain yang mengandalkan kredibilitas laporan keuangan yang telah di audit.
2.  Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan publik (auditor independen)  memiliki tangggung jawab yang sangat besar dalam mengemban kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh masyarakat (publik). Terdapat 3 (tiga) tanggung jawab akuntan publik dalam melaksanakan pekerjaannya yaitu :
       a.      Tanggung jawab moral (moral responsibility). Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab moral untuk :
-   Memberi informasi secara lengkap dan jujur mengenai perusahaan yang diaudit kepada pihak yng berwenang atas informasi tersebut, walaupun tidak ada sanksi terhadap tindakannya.
-   Mengambil keputusan yang bijaksana dan obyektif (objective) dengan kemahiran profesional (due professional care).
    b.      Tanggung jawab profesional (professional responsibility). Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya (rule professional conduct).
       c.       Tanggung jawab hukum (legal responsibility). Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab diluar batas standar profesinya yaitu tanggung jawab terkait dengan hukum yang berlaku.Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)  dalam Standar Auditing Seksi 110, mengatur tentang “Tanggung Jawab dan Fungsi Auditor Independen”. Pada  paragraf 2, standar tersebut antara lain dinyatakan bahwa auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun bukan mutlak. Bahwa salah saji material terdeteksi. Auditor tidak bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan.  
      d.      Pencegahan & Pendeteksian Fraud . Fraudulent financial reporting di suatu perusahaan merupakan hal yang akan berpengaruh besar terhadap semua pihak yang mendasarkan keputusannya atas informasi dalam laporan keuangan  (financial statement) tersebut. Oleh karena  itu akuntan publik harus bisa menccegah dan mendeteksi lebih dini agar tidak terjadi fraud. Untuk mengetahui adanya fraud, biasanya ditunjukkan oleh timbulnya gejala-gejala (symptoms) berupa red flag (fraud indicators), misalnya perilaku tidak etis manajemen. Red  flag ini biasanya selalu muncul di setiap kasus kecurangan (fraud) yang terjadi.

Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA. ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik.
1)     Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
2)     Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya
3)     Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
3.  Tanggung Jawab Dasar Auditor
Menurut Mulyadi ( 2002 :55) ada beberapa tanggung jawab auditor, yaitu :
1) Tanggung jawab auditor untuk mendeteksi dan melaporkan kekeliruan dan ketidakberesan, meliputi mendeteksi dan melaporkan adanya suatu tindak kesalahan dan kecurangan.
2)   Tanggung jawab untuk menemukan pelanggaran hukum oleh klien, meliputi mendeteksi adanya tindakan kekeliruan dan kecurangan.
3)  Tanggung jawab mempertahankan sikap independen, meliputi mempertahankan sikap mental independen.
4) Tanggung jawab untuk memberikan pertimbangan atas kemampuan entitas dalam mempertahakan kelangsungan hidupnya, meliputi mengevaluasi tentang kesangsian dalam kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan.
4.  Independensi Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).
Dalam melaksanakan tugas profesionalnya, auditor dituntut untuk bersikap dan bertindak independen dan objektif. Independensi artinya bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan ataupun tidak tergantung kepada pihak lain termasuk memberi penugasan. Objektif artinya sikap tidak memihak dalam mempertimbangkan fakta. Sikap independensi auditor pada dasarnya sangat tergantung pada diri auditor sendiri. Auditor yang jujur akan selalu berupaya secara nyata untuk bertindak objektif dan independen. Secara etika, auditor yang independen harus memposisikan dirinya agar dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat atau pihak lain melalui sikap dan tindakan nyata yang dapat dirasakan oleh pihak lain tersebut.
Contoh tindakan independen auditor adalah melakukan penolakan tugas audit karena beberapa hal berikut :
-          Terjadi pembatasan ruang lingkup, sikap dan luas audit oleh auditee.
-          Auditor tidak dapat independen karena posisi auditor dalam organisasi auditee.
-          Terdapat hubungan istimewa antara auditor dengan auditee.
Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Carey dalam Mautz (1961:205) mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan. Independensi meliputi:
      a. Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional.
    b. Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut:
       1)     Independence in fact (independensi dalam fakta) Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
       2)     Independence in appearance (independensi dalam penampilan) Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
       3)     Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya)Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.

Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
Independensi akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit.
Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
    1.      Independensi sikap mental. Berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
    2.      Independensi penampilan.  Berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik (Mautz, 1961:204-205).
5.  Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan memberikan izin,persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalamrangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan dibidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadapperaturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor darikegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, windowdressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian datayang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1) Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadiobjek audit, review, atau atestasi lainnya.
2) Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaanatestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
3)     Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalammaupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
4)     Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesionalyang hanya akan dibebankan jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentutersebut.
5)     Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasanaudit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawanprofessional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.


Sumber:
  1. Mulyadi, Puradireja.  (1998).  Auditing.  Jakarta: Salemba Empat.
  2. Ikatan Akuntan Indonesia.  (2001).  Standar Profesional Akuntan Publik.  Jakarta: Salemba Empat.
  3. Mautz, R.K & Sharaf, Husein A. (1961). The Philosophy of Auditing.  American Accounting Association. VII: 248 p.
  4. Achmad Badjuri. 2010. Peranan Etika Akuntan Terhadap Pelaksanaan Fraud Audit. Semarang: Fokus Ekonomi. Vol.9, No.3: 194 – 202.

Kode Etik Profesi Akuntansi

Kode Etik Profesi Akuntansi
Kode merupakan kumpulan peraturan atau kesepakatan suatu organisasi untuk maksud-maksud tertentu. Kode etik merupakan norma atau nilai yang secara tegas berkaitan dengan suatu hal yang benar atau baik maupun yang tidak benar ataupun tidak baik berkaitan dengan ketentuan-ketentuan yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh anggota kelompok tertentu. Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lainnya, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya.
Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu peraturan yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan sebagai Akuntan. Kode etik profesi akuntansi dapat diartikan sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi.
Kode etik profesi akuntansi sangat penting karena untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud). Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah. Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di kantor akuntan publik. Agar dapat menjadi akuntan yang baik, para akuntan harus mematuhi aturan-aturan dan persyaratan yang dapat mengkualifikasikannya sebagai seorang akuntan yang profesional. Dengan adanya kode etik tersebut, para akuntan tidak hanya diwajibkan memiliki kemampuan hardskill terkait akuntansi. Namun, para akuntan juga dituntut untuk memiliki perilaku yang baik dan bermoral terkait dengan pekerjaan.

1.  Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.

2.  Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA,IAI
a.        Prinsip- Prinsip Etika IFAC
1) Integritas : Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2) Objektivitas : Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh   membiarkan  terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3) Kompetensi profesional dan kehati-hatian : Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4)  Kerahasiaan : Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5)  Perilaku Profesional : Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.

b.      Prinsip- Prinsip Etika AICPA
Kode Perilaku Profesional (Code of Professional Conduct) AICPA Yang telah direvisi dan diterima oleh sidang keanggotaan tahun 1998 terdiri dasri dua seksi sebagai berikut:
-  Prinsip-prinsip (Principles) yang menyatakan ajaran dasar perilaku etika dan memberikan kerangka kerja bagi peraturan-peraturan.
-   Peraturan Perilaku (Rules of Conduct) yang menetapkan standar minimum perilaku yang dapat diterima dalam pelaksanaan layanan profesional.

Prinsip-prinsip dalam kode etik:
1) Tanggung Jawab  : Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, para anggota harus mewujudkankepekaan profesional dan pertimbangan moral dalam semua aktivitas mereka.
2) Kepentingan Publik  : Praca CPA harus menerima kewajiban untuk melakukan tindakan yang mendahulukan kekpentingnan publik, menghargai kepercayaan publik, dan menujukkan komitmen pada profesiionalisme.
3)  Integritas : Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, para CPA harus melakasankan semua tanggung jawab profesional dengan integritas tertinggi.
4)  Objektivitas dan Independensi : Seorang CPA harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari pertentangan kepentingan dalam melakukan tanggungjawab profesional. Seorang CPA Yang berpraktik sebagai akuntan publik harus bersikap independen dalamkenyataan dan penampilan pada waktu melakasankan audit atau jasa atestasi lainnya.
5)  Kecermatan atau Keseksamaan : Seorang CPA harus mengamati standar teknis dan etika profesi, terus meningkatkan kompetensi serta mutu jasa, dan melaksanakan tanggung jawab profesional dengan kemampuan terbaik.
6)  Lingkup dan Sifat Jasa : Seorang CPA yang berpraktik sebagai akuntan publik, harus mamatuhi prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa  yang diberikan.

c.         Prinsip- Prinsip Etika IAI
Ø  Mukadimah
01. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.
02. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi

1)   Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Prolesi : Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2)  Prinsip Kedua - Kepentingan Publik : Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3)   Prinsip Ketiga – Integritas : Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4)  Prinsip Keempat – Obyektivitas : Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5)  Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional : Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6) Prinsip Keenam – Kerahasiaan : Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
7) Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional : Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
8) Prinsip Kedelapan - Standar Teknis : Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

3.  Aturan dan Interpretasi Etika
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku





Sumber :
      1.       Boynton, William C., Johnson, Raymond N. & Kell, Walter G. 2002. “Modern Auditing”. Edisi Ketujuh. Jilid I. Jakarta: Erlangga
      2.       IAI KAP, Aturan Etika Profesi Akuntan Publik
      3.     Irwansyah Lubis. 2010. “Menggali Potensi Pajak dan Bisnis dengan Pelaksanaan Hukum”. Jakarta: Elex Media Komputindo