Senin, 22 Desember 2014

konsep usaha

USAHA CEMAL-CEMIL
Oleh: Yuni Fajarwati


Sekarang ini banyak sekali produk-produk instan yang dijual dipasaran dengan harga terjangkau dan praktis, namun rata-rata kebanyakan mengandung bahan pengawet yang kita tidak ketahui efek sampingnya dikonsumsi terus menerus akan berdampak buruk bagi kesehatan. Dan banyaknya peminat dari produk-produk instan tidak hanya orang dewasa tetapi juga anak-anak, sehingga produk-produk tersebut di gemari semua kalangan.
Dari situ saya melihat sebuah peluang usaha dan terinspirasi untuk menjual dan menciptakan sebuah produk atau cemilan dengan harga terjangkau dan rasa yang akan disukai atau sesuai dengan selera para konsumen dan mendirikan usaha kecil-kecilan atau boleh dibilang perusahaan perorangan.

Mendirikan Badan Usaha (Perusahaan Perseorangan)
Untuk mendirikan usaha tersebut tidaklah sulit karena modal yang dikeluar tidak terlalu besar dan tidak repot dalam pengurusan perizinan. Karena yang dibutuhkan dalam pendirian usaha ini cukup modal, pembukuan, dan membayar pajak. Disini kita mengeluarkan modal sendiri untuk menjalankan usaha, dan mengatur dan bertanggung jawab langsung terhadap usaha yang di dirikan ini. Jika usaha tersebut berlanjut dan lancar mungkin dapat berkembang menjadi CV ataupun PT.

Produk Yang akan Dijual
Dalam usaha ini, saya akan menjual produk berupa cemilan atau makanan ringan seperti variant puding buah, gorengan seperti risol juga cupcake, juga saya akan menjual suatu cemilan yang disebut cheese roll, untuk minuman yang dijual seperti mixed fruit, greentea, susu dan lain-lain. Produk atau cemilan ini dibuat sendiri dengan bahan-bahan yang alami buah-buahan, sayuran, dan bahan-bahan lainnya yang aman, dan produk ini tidak menggunakan bahan pengawet sehingga diproduksi atau dibuat setiap harinya atau sehari habis. Selain cemal-cemil ini enak untuk dikonsumsi, juga bebas dari bahan pengawet sehinggga konsumen lebih aman untuk mengkonsumi makanan ini juga harganya yang terjangkau sehingga semua bisa menikmati produk cemal-cemil ini.

Cara Pemasaran
Karena tidak mungkin untuk menjual cemal-cemil ini secara online. Maka seperti biasa, cara pemasaran dalam menjual produk ini yaitu dengan membuka stand di dekat-dekat kampus, sekolah, taman, kantor, ataupun tempat-tempat yang ramai dikunjungi orang. Namun untuk menarik perhatian para konsumen, di setiap stand akan didirikan sebuah booth foto dengan background yang menarik sehingga para pengunjung dapat sambil mengambil foto mereka. Dan untuk kemasan minuman saya memilih cup berwana putih polos dan saya sediakan spidol sehingga konsumen dapat bebas mencoret atau menghias cup sesuai dengan kreatifitas masing-masing.
Dan untuk mempromosikannya saya akan memanfaatkan fasilitas yang ada yaitu melalui jejaring sosial. Saat ini hampir semua orang menjadi pengguna atau user jejaring sosial sehingga para pemilik usaha dapat dengan mudah mempromosikan produknya melalui broadcast message yang tersedia dalam media sosial tersebut. Juga dengan membagikan brosur kepada setiapa orang. Dan juga menyediakan layanan pesan antar ataupun pemesanan bagi para konsumen yang mungkin sedang malas ataupun tidak sempat untuk datang langsung ke stand.

Minggu, 21 Desember 2014

Pengertian Kewiraswastaan

KEWIRASWASTAAN

Dalam artikel sebelumnya telah dijelaskan pengertian wiraswasta dan wiraswastaan, nah sekarang kita bahas apa itu kewiraswastaan?
Kewiraswastaan (Enterpreneurship) adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk beresiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang, dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil. Melalui upaya yang dijalankannya, yang bersangkutan merencanakan dan mengharapkan kompensasi dalam bentuk keuntungan di samping juga kepuasan. Bidang usaha atau perusahaan yang dibangun oleh seseorang dengan kepribadian tertentu (wiraswastawan/entrepreneur) sebagai alternative penyediaan lapangan kerja, minimal bagi si pemilik modal itu, kita sebut wiraswasta.

Jadi, dapat disimpulkan dari artikel sebelumnya bahwa wirasawasta merupakan kegiatan atau tujuan yang akan dilaksanakan, wiraswatawan adalah orang yang melakukan wiraswasta, dan kewiraswastaan adalah kemampuan, ataupun jiwa yang dimiliki seorang wiraswastawan dalam melaksanakan atau menjalankan wiraswasta.

Semoga bermanfaat :)


pengertian wiraswastawan

WIRASWASTAWAN 
  
Dalam artikel sebelumnya telah menjelaskan pengertian wiraswasta, sekarang kita akan membahas tentang wiraswastawan. Apa itu wiraswastawan? Wiraswastawan adalah orang yang melakukan kegiatan wiraswasta .

Wiraswastawan juga sering disebut sebagai seorang inovator, karena kegiatan yang dilakukannya merupakan sesuatu yang benar-benar baru atau orisinil. Seorang wiraswastawan juga merupakan orang yang berani bersikap, berfikir dan bertindak menurut kemampuan dan keberanian untuk menciptakan pekerjaan sendiri, mencari nafkah dan berkarir dengan sikap mandiri. Seseorang yang memiliki dorongan untuk menciptakan sesuatu yang lain dengan menggunkan waktu dan kegiatan, disertai modal dan resiko, serta menerima balas jasa dan kepuasan serta kebebasan pribadi atas usahanya tersebut.


Referensi :


pengertian wiraswasta

WIRASWASTA

wiraswasta adalah suatu usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi untuk memberikan nilai tambah terhadap sesuatu produk sehingga memberi kepuasan lebih kepada pelanggan.
Apabila perkembangan ekonomi merupakan hasil penerapan teknologi, maka haruslah ada seseorang atau segolongan orang yang berbuat untuk menerapkan kombinasi-kombinasi baru sumber-sumber produksi untuk kegiatankegiatan produktif. Dengan perkataan lain, haruslah ada orang yang membuat keputusan untuk mengganti cara-cara yang dengan yang baru. Perbuatan ini menunjukkan suatu inovasi yang disebut entrepeneurial function (sebagai fungsi wiraswasta). 
 
Dalam arti luas fungsi wiraswasta dapat diartikan dalam keadaan, jadi dapat dalam keadaan masyarakat kapitalis, sosial atau pembangunan ekonomi pada umumnya. Dalam arti sempit sifat dari fungsi itu terbatas pada inovasi, misalnya mengkombinasikan faktor-faktor produksi baru. Apabila teknologi ini buat kepentingan pembangunan ekonomi, sudah tentu tindakan komplementer lainnya harus diperhatikan, seperti menyediakan kapital dan koordinasi dari faktor-faktor produksi. 
 
Fungsi-fungsi ini dapat dilakukan oleh inovator, tetapi tidak harus. Misalnya dengan diperkenalkannya pedoman teknik assembling mobil dan sepatu mungkin merupakan hal yang penting bagi industrialisasi di Indonesia. Inovasi dalam tatalaksana personil juga diperlukan untuk menanggapi penggunaan teknik teresebut yaitu dengan mengemukakannya perlunya suatu disiplin tertentu. Juga inovasi dalam perencanaan produksi untuk penggunaan alternatif dari tenaga kerja dan kapital, seandainya impor barang-barang setengah jadi tersebut terganggu. Hasil yang komulatif dalam perekonomian dari inovasi yang kecil-kecil ini akan menaikkan produktivitas dan bersama-sama dengan penyebarannya menghadapi masalah ketidaksempurnaan pasar yang mana tidak dapat dilupakan dalam menilai/ menimbang fungsi wiraswasta tersebut.


Bentuk-bentuk Badan Usaha

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA


1. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
a. Perjan (Perusahaan Jawatan)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
  1. Memberikan pelayanan kepada masyarakat
  2. Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
  3. Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
  4. Status karyawannya adalan pegawai negeri
b. Perum (Perusahaan Umum)
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA.
c. Persero (Perusahaan Perseroan)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya utamanya mengejar keuntungan dan tujuan keduanya memberi pelayanan kepada umum. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri Persero :
  1. Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  2. Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  3. Dipimpin oleh direksi
  4. Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  5. Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  6. Tidak memperoleh fasilitas Negara
  7. Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
  8. Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden. Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
  9. Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
  • PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
2. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
  1. Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
  • Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
  • Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
* Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
* Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.


  1. Perusahaaaan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil
penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
a. PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut. Perseroan terbuka dapat memeroleh tambahan dana dengan menerbitkan saham biasa baru. Artinya, para pemegang saham lama dapat membeli tambahan saham, atau investor-investor lain dapat menjadi pemegang saham dengan membeli saham perseroan. Dengan menerbitkan saham baru, perseroan dapat memeroleh berapa pun dana yang mereka butuhkan untuk mendukung ekspansi bisnis.

b. PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum


  1. Yayayasan
    Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.


3. KOPERASI
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Referensi :