Selasa, 12 Mei 2015

PDB, Pertumbuhan dan Perubahan Struktur Ekonomi

 PDB, Pertumbuhan dan Perubahan Struktur Ekonomi

Produk Domestik Bruto (PDB)
      PDB/GDP (Produk Domestik Bruto/Gross Domestik Product) Produk Domestik Bruto adalah jumlah produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu Negara selama satu tahun. Dalam perhitungannya, termasuk juga hasil produksi dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan/orang asing yang beroperasi diwilayah yang bersangkutan.
Pendekatan pengukuran GDP:
a)      Pendekatan sisi penawaran agregat yang mencakup:
         Pendekatan produksi. PDB=jumlah nilai output (NO) dari semua sector ekonomi atau lapangan usaha
BPS membagi ekonomi nasional dalam sektor:
a)     Pertanian
b)    Pertambangan dan penggalian
c)     Industri manufaktur
d)    Listrik, gas, dan air bersih
e)    Bangunan
f)   Perdagangan, hotel dan restoran
g)    Pengangkutan dan komunikasi
h)     Keuangan, sewa dan jasa perusahaan
i)     Jasa-jasa

PDB = Σi=1,2,…9NOi
 
   Pendekatan pendapatan. PDB=jumlah pendapatan yang diterima FP untuk proses produksi disetiap sector yg mencakup gaji untuk TK, bunga untuk pemilik modal, sewa untuk pemiik tanah, profit untuk pengusaha sebelum dipotong pajak dan mencakup penyusutan.
PDB = NTB1 + NTB2 + … + NTB9, dimana NTB= nilai tambah bruto 9 sektor

b)      Pendekatan sisi permintaan agregat yakni pendekatan pengeluaran
      PDB=C +  I + G + X - M 
 
Pertumbuhan dan Perubahan Struktur Ekonomi
      Pertumbuhan ekonomi adalah kondisi dimana keadaan perekonomian suatu negara mengalami proses kenaikan secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik. Pertumbuhan ekonomi ini dipengaruhi oleh Pendapatan Nasional negara tersebut. Pendapat nasional adalah jumlah pendapatan yang dihasilkan atau diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia atau negara dalam satu periode. Maka semakin tinggi Pendapatan nasional, maka pertumbuhan ekonomi pun akan meningkat.
Banyak teori mengenai pertumbuhan ekonomi ini.  
a. Teori pertumbuhan ekonomi klasik, bahwa pertumbuhan ekonomi dipengaruhi oleh pertumbuhan  penduduk 
b. Teori pertumbuhan ekonomi Neo-klasik, pertumbuhan ekonomi dipengaruhi oleh tenaga kerja, akumulasi modal, dan hasil/output.
c. Teori pertumbuhan ekonomi Modern, pertumbuhan ekonomi dipengaruhi oleh kualitas SDM dan kemajuan teknologi, energi, kewirausahaan, bahan baku dan material.

Pertumbuhan Ekonomi Selama Orde Baru hingga Kini

     Pertumbuhan ekonomi Indonesia selama orde baru hingga kini cenderung tidak stabil/naik turun. Pada masa Orde baru Indonesia menganut system ekonomi terbuka, sehingga goncangan-goncangan eksternal seperti kenaikan harga akan terasa dampaknnya pada pertumbuhan ekonomi. Pada tahun 1998 Indonesia mengalami krisis ekonomi mencapai klimaksnya karena laju pertambahan PDB yang jatuh secara drastis. Namun setelah krisis ekonomi tersebut, pasca tahun 1998 pertumbuhan ekonomi Indonesia mulai membaik dan cenderung mengalami sedikit demi sedikit kenaikan walaupun tidak luput mengalami penurunan juga.

Faktor-faktor Penentu Prospek Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Penentu prospek pertumbuhan ekonomi dipengaruhi oleh 2 (dua) factor, yaitu:
  1.   Factor internal,  yang didalamnya meliputi factor ekonomi dan non ekonomi. Factor ekonomi seperti pengendalian inflasi, sector perbankan, hutang luar negeri dan ketergantungan impor, dan pengeluaran konsumsi. Sedangakan pada factor non ekonomi seperti kondisi politik, social dan keamanan, PMA dan PMDN,  Pelarian modal ke luar negeri, Nilai tukar rupiah.
  2. Faktor eksternal, factor-faktor ekonomi yang didalamnya meliputi kondisi perdagangan dan perekonomian regional atau dunia.
Perubahan Struktur Ekonomi

      Struktur ekonomi dapat berubah disebabkan pembangunan ekonomi dalam jangka panjang seperti PDB karena dengan begitu dapat merubah struktur ekonomi misalnya dari sector pertanian menuju sector industry. Antara pertumbuhan ekonomi, pendapatan nasional, dan struktur ekonomi saling bekaitan. Karena semakin cepat pertumbuhan ekonomi, maka pendapatan nasional semakin tinggi, dan dan perubahan struktur ekonomipun akan semakin cepat. Jadi, Perubahan struktur ekonomi adalah perubahan yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya dalam jumlah permintaan dan penawaran, dan perdagangan luar negeri untuk mendukung perubahan dan pertumbuhan ekonomi

Kamis, 07 Mei 2015

Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia

Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia
A.    Masalah Sumber Daya Alam struktur penguasaan Sumber daya alam 
Sumber daya alam (SDA) adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah.
Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya akan sumber daya alamnya. Sumber daya alam di Indonesia ini umumnya dikelola baik oleh pihak Pemerintah maupun Swasta. Dalam pelaksanaannya kedua pihak haruslah saling mendukung dan bekerja sama dalam menjaga dan mengelola SDA ini.
Namun, dewasa ini muncul beberapa masalah dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia dan dalam penguasaan sumber daya alam yang disalah gunakan ataupun di eksploitasi oleh pihak-pihak tertentu hanya untuk kepentingannya sendiri. Yang berakibat pada rusaknya beberapa seumber daya alam salah satunya seperti penebang hutan ataupun Ilegal Logging sehingga mengakibatkan hutan-hutan menjadi gundul. Hendaknya kekayaan SDA ini dikelola, dilestarikan, dan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan generasi kini dan generasi mendatang.

B.     Kebijakan sumber Daya Alam  Struktur Penguasaan sumber daya  alam
 Sebenarnya kebijakan tentang sumber daya alam telah tercantum dalam Undang-undang yang mengatur tentang kebijakan perekonomian. Yaitu dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “bumi dan air serta kekayaan yang berada didalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Terlihat jelas bahwa negara memiliki peran yang penting dalam pengelolaan sumberdaya alam dan dimanfaatkan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat bukan untuk kepentingan sendiri. Jadi, berdasarkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945, sama sekali tidaklah diperbolehkan adanya pengusaaan individu, swasta akan sumberdaya alam Indonesia. Namun, walau dalam kenyataanya  dengan adanya kebijakan ini belum cukup meminimalisir atau menghentikan masalah penguasaan atas sumber daya alam ini.

C.     Dominasi Sumber Daya Alam di Indonesia
Telah kita ketahui bahwa Sumber Daya Alam di Indonesia dikelola oleh dua pihak yaitu pihak Swasta dan pihak Negeri atau Pemerintah. Namun saat ini, sebagian besar pihak Swasta lah yang mendominasi baik dalam pengelolaan maupun penguasaan Sumber Daya Alam ini, khususnya ialah oleh pihak Asing atau perusahaan-perusahaan Asing yang mendominasi. Pendominasian tersebut salah satunya bisa dilihat dari sector pertambangan seperti tambang emas di Irian Jaya yang dikuasasi dan dikelola oleh pihak asing, sedangkan pihak kita hanya menerima sebagian kecil dari perolehan tambang tersebut dan dari pajak yang dibayarkan oleh perusahaan. Sehingga dengan pendomianasian pihak Asing atas sumber daya alam ini telah banyak menimbulkan persoalan, tidak hanya bidang energi tapi juga merambah kepada kehidupan ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup.