Jumat, 16 Oktober 2015

tujuan dan fungsi koperasi

Tujuan dan Fungsi Koperasi

1.       Tujuan
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Sedangkan menurut Prof. Dr. tiktik S. partomo, tujuan perusahaan koperasi, antara lain:
a.      Mempertahankan, jika mungkin meningkatkan bagian pasar dari satu (beberapa) barang dan jasa, dan menekan serenddah-rendahnya biaya produksi, yang harus lebih rendah atau sekurang-kurangnya sama dengan biaya produksi para pesaingnya.
b.      Melindungi potensi ekonomminya, menjaga mengamankan likuiditasnya, dan menciptakan inovasi.

2.      Fungsi
Tugas utama perusaha koperasi adalah menunjang kegiatan usaha para anggotanya dalam rangka meningkatkan kepentingan perekonomian para anggotanya melalui pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkannya, yang sama sekali tidak ersedia dipasar, atau ditawarkam dengan harga, mutu, atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan daripada yang ditawarkan pada anggota di pasar atau oleh badan-badan  resmi.
Maka, perusahaan koperasi harus melaksanakan fungsi-fungsi yang menghasilkan peningkatan potensi pelayanan yang bermanfaat bagi para anggotanya.
1)      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2)     Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
3)     Memperoleh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonnomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
4)     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Referensi:
1.       Limbong, B. 2010. “Pengusaha Koperasi”. Jakarta : Margaretha Pustaka
2.      Valeri, Valiian., 2013.,   Tujuan dan Fungsi Koperasi. http://writingpaths.com/2012/04/15/bagaimana-menuliskan-sumber-materi-dari-internet/. Diakses pada tanggal 15 Oktober 2015

Definisi Koperasi



Definisi Koperasi

Dari akar katanya, koperasi berasal dari bahas latin coopere atau cooperation dalam  bahasa Inggris. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Jadi, corporation berarti bekerjasama.

Di Indonesia istilah koperasi sudah di populerkan sejak zaman pra kemerdekaan, bahkan telah di cantumkan dalam openjelasan pas 33 UUD 1945, meskipun pemahamannya secara jernih tidak begitu mudah. Untuk menjernihkan peumusan istilah koperasi, menurut Ramudi Aridfin (1997:8), dapat dipakai melalui 3 pendekatan sebagai berikut:
1.       Definisi illegal, yaitu rumusan pengertian Koperasi yang tercantum dalam Undang-Undang.
2.      Definisi esensial, yaitu pengertian tentang Koperasi menurut esensinya sebagai wadah kerja sama.
3.      Definisi nominal, yaitu pengertian koperasi yang dirumuskan untuk kepentingan analisis untuk membedakan dari badan usaha non-koperasi.

Menurut UU No.25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koeprasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip jkoperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Menurut Hans. H. muenkner pengertian organisasi koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:

1.       Dalam arti ekonomi
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang anggotanya memiliki sekurang-kurangnya satu kepentingan ekonomi yang sama, bermotivasi swadaya dalam perusahaan yang dibiayai dan diawasi bersama dengan sasaran meningkatkankemajuan perusahaan rumah tangga anggota (promosi anggota).

2.      Dalam arti sosiologi
Organisasi koperasi adalah perkumpulan orang yang sepakat bekerjasama selama satu periode tertentu atas dasar persamaan dan di bawah suatu kepemimpinan yang diawasi secara demokratis, untuk megatasi kesulitan-kesulitan ekonomi bersama.

Koperasi merupakan perkumpulaln otonomi dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, serta budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis. Koperasi melakukan nilai-nilai menollong diri sendiri, bertanggung jawab kepada diri sendiri, demokratis, persamaan, keadilan dan solidaritas.

Referensi :
Limbong, B. 2010. “Pengusaha Koperasi”. Jakarta : Margaretha Pustaka



sejarah perkembangan koperasi

Sejarah Perkembangan Koperasi


Usaha mendirikan koperasi-koperasi modern telah dilakukan pada pertengahan abad 19, para pelopor koperasi berhasil mengembangkan berbagai konsepsi mengenai struktur organisasi koperasi yang nyata cukup sesuai dengan kebutuhan—kebutuhan tertentu, dengan kemungkinan-kemunngkinan penegmbangan kegiatan tertentu dan dengan lingkungan-lingkungan ekonomis dan sosial budaya para pekerja, pengrajin, para petani kecil di negara-negara Eropa. Para pelopor koperasi yang mengembangkan konsepsi adalah pelopor dari rochdale, H. shultze-Delitsch dan FW Raiffeisen.

Pelopor koperasi dalam  mengembangkan konsepsinya didasarkan pada pemikiran-pemikiran yang dihasilkan pada awal abad 18, sebagai kritik terhadap fenomena “kapitalisme awal” di Eropa, yaitu konsepsi-konsepsi mengenai pengembangan koperasi yang harus menunjang kepentingan para anggotanya secara efisien dan selanjutnya menjadi dasar bagi penyusunan suatu tata ekonomi nasional dan masyarakat yang lebih baik atau ideal.

Konsepsi-konsepsi tersebut dihasillkan dan disebar luaskan oleh wakil-wakil dari aliran “Sosialisme Utopia” antara lain; Robert Oween (1771-1858) di Inggris, Charles Fourier (1772-1837) di Perancis, murid-murid Henri St. Simon (ajaran sosialisme kristiani), Phillipe J.B Bucker (1796-1865), dan Louis Blance (1811-1882) di Perancis.

Sejarah singkat gerakan koperasi Indonesia bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. 

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. 

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

Sumber/Referensi :
1.       Wikipedia, “Koperasi”, 27 April 2015(diperbaharui), https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
2.      Sartika, T.  (1995). ”Pengantar Ilmu Ekonomi Koperasi”.  Jakarta: Universitas Trisakti