BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA
1. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang permodalannya
seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai
badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri
sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
a. Perjan (Perusahaan Jawatan)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya
dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada
masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada
perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya
untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat
- Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
- Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
- Status karyawannya adalan pegawai negeri
b. Perum (Perusahaan Umum)
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi
berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti
Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai
Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan
diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian
saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah
menjadi persero. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum
DAMRI, Perum ANTARA.
c. Persero (Perusahaan Perseroan)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT)
yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang
tujuannya utamanya mengejar keuntungan dan tujuan keduanya memberi
pelayanan kepada umum. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah
untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai
perusahaan.
Ciri Persero :
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas Negara
- Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
- Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden. Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
- Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
Contoh perusahaan yang
mempunyai badan usaha Persero antara lain:
- PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
2. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan
dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD
1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak
swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital
dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
- Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau
lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
- Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
- Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
* Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan
dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
* Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya
menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam
urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas
resiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
- Perusahaaaan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil
penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas
perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan
(dividen).
a. PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya
kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya
ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan
setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
Perseroan terbuka dapat memeroleh tambahan dana dengan menerbitkan
saham biasa baru. Artinya, para pemegang saham lama dapat membeli
tambahan saham, atau investor-investor lain dapat menjadi pemegang
saham dengan membeli saham perseroan. Dengan menerbitkan saham baru,
perseroan dapat memeroleh berapa pun dana yang mereka butuhkan untuk
mendukung ekspansi bisnis.
b. PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya
berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari
kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual
kepada umum
- YayayasanYayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang
diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan
atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina,
pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai
kepentingan terhadap yayasan.
3. KOPERASI
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang
yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam
praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga
ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar