Pengelolaan Sumber Daya Alam
Indonesia
A.
Masalah Sumber Daya Alam struktur penguasaan
Sumber daya alam
Sumber
daya alam (SDA) adalah segala sesuatu yang berasal
dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik,
seperti hewan,
tumbuhan,
dan mikroorganisme, tetapi juga
komponen abiotik,
seperti minyak bumi, gas
alam,
berbagai jenis logam,
air,
dan tanah.
Indonesia merupakan salah satu
negara yang kaya akan sumber daya alamnya. Sumber daya alam di Indonesia ini
umumnya dikelola baik oleh pihak Pemerintah maupun Swasta. Dalam pelaksanaannya
kedua pihak haruslah saling mendukung dan bekerja sama dalam menjaga dan
mengelola SDA ini.
Namun, dewasa ini muncul beberapa
masalah dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia dan dalam penguasaan
sumber daya alam yang disalah gunakan ataupun di eksploitasi oleh pihak-pihak
tertentu hanya untuk kepentingannya sendiri. Yang berakibat pada rusaknya
beberapa seumber daya alam salah satunya seperti penebang hutan ataupun Ilegal
Logging sehingga mengakibatkan hutan-hutan menjadi gundul. Hendaknya kekayaan
SDA ini dikelola, dilestarikan, dan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan
generasi kini dan generasi mendatang.
B.
Kebijakan sumber Daya Alam Struktur Penguasaan sumber daya alam
Sebenarnya
kebijakan tentang sumber daya alam telah tercantum dalam Undang-undang yang
mengatur tentang kebijakan perekonomian. Yaitu dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang
berbunyi “bumi dan air serta kekayaan
yang berada didalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat.”
Terlihat
jelas bahwa negara memiliki peran yang penting dalam pengelolaan sumberdaya
alam dan dimanfaatkan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat bukan untuk kepentingan sendiri. Jadi, berdasarkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945, sama sekali tidaklah
diperbolehkan adanya pengusaaan individu, swasta akan sumberdaya alam
Indonesia. Namun, walau dalam kenyataanya dengan adanya kebijakan ini
belum cukup meminimalisir atau menghentikan masalah penguasaan atas sumber daya
alam ini.
C.
Dominasi Sumber Daya Alam di Indonesia
Telah kita ketahui bahwa Sumber Daya Alam di
Indonesia dikelola oleh dua pihak yaitu pihak Swasta dan pihak Negeri atau
Pemerintah. Namun saat ini, sebagian besar pihak Swasta lah yang mendominasi baik
dalam pengelolaan maupun penguasaan Sumber Daya Alam ini, khususnya ialah oleh
pihak Asing atau perusahaan-perusahaan Asing yang mendominasi. Pendominasian tersebut
salah satunya bisa dilihat dari sector pertambangan seperti tambang emas di
Irian Jaya yang dikuasasi dan dikelola oleh pihak asing, sedangkan pihak kita
hanya menerima sebagian kecil dari perolehan tambang tersebut dan dari pajak
yang dibayarkan oleh perusahaan. Sehingga dengan pendomianasian pihak Asing atas
sumber daya alam ini telah banyak menimbulkan persoalan, tidak hanya bidang
energi tapi juga merambah kepada kehidupan ekonomi, sosial budaya dan
lingkungan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar