Kamis, 07 Mei 2015

Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia

Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia
A.    Masalah Sumber Daya Alam struktur penguasaan Sumber daya alam 
Sumber daya alam (SDA) adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah.
Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya akan sumber daya alamnya. Sumber daya alam di Indonesia ini umumnya dikelola baik oleh pihak Pemerintah maupun Swasta. Dalam pelaksanaannya kedua pihak haruslah saling mendukung dan bekerja sama dalam menjaga dan mengelola SDA ini.
Namun, dewasa ini muncul beberapa masalah dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia dan dalam penguasaan sumber daya alam yang disalah gunakan ataupun di eksploitasi oleh pihak-pihak tertentu hanya untuk kepentingannya sendiri. Yang berakibat pada rusaknya beberapa seumber daya alam salah satunya seperti penebang hutan ataupun Ilegal Logging sehingga mengakibatkan hutan-hutan menjadi gundul. Hendaknya kekayaan SDA ini dikelola, dilestarikan, dan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan generasi kini dan generasi mendatang.

B.     Kebijakan sumber Daya Alam  Struktur Penguasaan sumber daya  alam
 Sebenarnya kebijakan tentang sumber daya alam telah tercantum dalam Undang-undang yang mengatur tentang kebijakan perekonomian. Yaitu dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “bumi dan air serta kekayaan yang berada didalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Terlihat jelas bahwa negara memiliki peran yang penting dalam pengelolaan sumberdaya alam dan dimanfaatkan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat bukan untuk kepentingan sendiri. Jadi, berdasarkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945, sama sekali tidaklah diperbolehkan adanya pengusaaan individu, swasta akan sumberdaya alam Indonesia. Namun, walau dalam kenyataanya  dengan adanya kebijakan ini belum cukup meminimalisir atau menghentikan masalah penguasaan atas sumber daya alam ini.

C.     Dominasi Sumber Daya Alam di Indonesia
Telah kita ketahui bahwa Sumber Daya Alam di Indonesia dikelola oleh dua pihak yaitu pihak Swasta dan pihak Negeri atau Pemerintah. Namun saat ini, sebagian besar pihak Swasta lah yang mendominasi baik dalam pengelolaan maupun penguasaan Sumber Daya Alam ini, khususnya ialah oleh pihak Asing atau perusahaan-perusahaan Asing yang mendominasi. Pendominasian tersebut salah satunya bisa dilihat dari sector pertambangan seperti tambang emas di Irian Jaya yang dikuasasi dan dikelola oleh pihak asing, sedangkan pihak kita hanya menerima sebagian kecil dari perolehan tambang tersebut dan dari pajak yang dibayarkan oleh perusahaan. Sehingga dengan pendomianasian pihak Asing atas sumber daya alam ini telah banyak menimbulkan persoalan, tidak hanya bidang energi tapi juga merambah kepada kehidupan ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar