Jumat, 16 Oktober 2015

tujuan dan fungsi koperasi

Tujuan dan Fungsi Koperasi

1.       Tujuan
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Sedangkan menurut Prof. Dr. tiktik S. partomo, tujuan perusahaan koperasi, antara lain:
a.      Mempertahankan, jika mungkin meningkatkan bagian pasar dari satu (beberapa) barang dan jasa, dan menekan serenddah-rendahnya biaya produksi, yang harus lebih rendah atau sekurang-kurangnya sama dengan biaya produksi para pesaingnya.
b.      Melindungi potensi ekonomminya, menjaga mengamankan likuiditasnya, dan menciptakan inovasi.

2.      Fungsi
Tugas utama perusaha koperasi adalah menunjang kegiatan usaha para anggotanya dalam rangka meningkatkan kepentingan perekonomian para anggotanya melalui pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkannya, yang sama sekali tidak ersedia dipasar, atau ditawarkam dengan harga, mutu, atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan daripada yang ditawarkan pada anggota di pasar atau oleh badan-badan  resmi.
Maka, perusahaan koperasi harus melaksanakan fungsi-fungsi yang menghasilkan peningkatan potensi pelayanan yang bermanfaat bagi para anggotanya.
1)      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2)     Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
3)     Memperoleh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonnomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
4)     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Referensi:
1.       Limbong, B. 2010. “Pengusaha Koperasi”. Jakarta : Margaretha Pustaka
2.      Valeri, Valiian., 2013.,   Tujuan dan Fungsi Koperasi. http://writingpaths.com/2012/04/15/bagaimana-menuliskan-sumber-materi-dari-internet/. Diakses pada tanggal 15 Oktober 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar