Kamis, 26 November 2015

Jenis dan Bentuk Koperasi

JENIS DAN BENTUK KOPERASI 

A.   Jenis – jenis Koperasi

 1.      Jenis Koperasi menurut fungsinya
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. 
      Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
 
2.      Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  • Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. 
  •  Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi : 
  1.  koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer 
  2. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  3. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

3.      Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
  •  Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

4.      Jenis Koperasi menurut Menurut PP No. 60/1959
  •  Koperasi Desa         : koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD)
  •  Koperasi Pertanian : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani, pemilik tanah, penggarap, buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian. 
  • Koperasi Peternakan : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan. 
  • Koperasi Perikanan : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan. 
  • Koperasi Kerajinan/Industri : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan

5.      Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967
  • Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  • Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

B.   Bentuk Koperasi

1.      Sesuai PP No. 60/1959
  • Koperasi Primer : dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan
  • Koperasi Pusat : koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum
  •  Koperasi Induk : koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum
2.      Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
-          Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
-          Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
-          Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
-          Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

3.      Koperasi Primer dan Sekunder
-          Koperasi Primer       : koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
-          Koperasi Sekunder  : koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.

SUMBER :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar