Tujuan
dan Fungsi Koperasi
1. Tujuan
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
Sedangkan menurut Prof. Dr. tiktik S. partomo,
tujuan perusahaan koperasi, antara lain:
a. Mempertahankan,
jika mungkin meningkatkan bagian pasar dari satu (beberapa) barang dan jasa,
dan menekan serenddah-rendahnya biaya produksi, yang harus lebih rendah atau
sekurang-kurangnya sama dengan biaya produksi para pesaingnya.
b. Melindungi
potensi ekonomminya, menjaga mengamankan likuiditasnya, dan menciptakan
inovasi.
2. Fungsi
Tugas utama perusaha koperasi adalah menunjang
kegiatan usaha para anggotanya dalam rangka meningkatkan kepentingan
perekonomian para anggotanya melalui pengadaan barang dan jasa yang
dibutuhkannya, yang sama sekali tidak ersedia dipasar, atau ditawarkam dengan
harga, mutu, atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan daripada yang
ditawarkan pada anggota di pasar atau oleh badan-badan resmi.
Maka, perusahaan koperasi harus melaksanakan fungsi-fungsi
yang menghasilkan peningkatan potensi pelayanan yang bermanfaat bagi para
anggotanya.
1) Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2) Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
3) Memperoleh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonnomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya
4) Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian yang merupakan usaha bersama
berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Referensi:
1.
Limbong, B. 2010. “Pengusaha Koperasi”. Jakarta : Margaretha Pustaka
2.
Valeri,
Valiian., 2013., Tujuan dan Fungsi Koperasi. http://writingpaths.com/2012/04/15/bagaimana-menuliskan-sumber-materi-dari-internet/.
Diakses pada tanggal 15 Oktober 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar