Definisi Koperasi
Dari
akar katanya, koperasi berasal dari bahas latin coopere atau cooperation
dalam bahasa Inggris. Co berarti bersama dan operation
berarti bekerja. Jadi, corporation berarti
bekerjasama.
Di Indonesia
istilah koperasi sudah di populerkan sejak zaman pra kemerdekaan, bahkan telah
di cantumkan dalam openjelasan pas 33 UUD 1945, meskipun pemahamannya secara
jernih tidak begitu mudah. Untuk menjernihkan peumusan istilah koperasi,
menurut Ramudi Aridfin (1997:8), dapat dipakai melalui 3 pendekatan sebagai
berikut:
1.
Definisi
illegal, yaitu rumusan pengertian Koperasi yang tercantum dalam
Undang-Undang.
2.
Definisi
esensial, yaitu pengertian tentang Koperasi menurut esensinya
sebagai wadah kerja sama.
3.
Definisi
nominal, yaitu pengertian koperasi yang dirumuskan untuk
kepentingan analisis untuk membedakan dari badan usaha non-koperasi.
Menurut
UU No.25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hokum koeprasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
jkoperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Menurut Hans. H. muenkner pengertian organisasi
koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:
1.
Dalam arti ekonomi
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang
anggotanya memiliki sekurang-kurangnya satu kepentingan ekonomi yang sama,
bermotivasi swadaya dalam perusahaan yang dibiayai dan diawasi bersama dengan
sasaran meningkatkankemajuan perusahaan rumah tangga anggota (promosi anggota).
2.
Dalam arti sosiologi
Organisasi koperasi adalah perkumpulan orang yang sepakat
bekerjasama selama satu periode tertentu atas dasar persamaan dan di bawah
suatu kepemimpinan yang diawasi secara demokratis, untuk megatasi
kesulitan-kesulitan ekonomi bersama.
Koperasi
merupakan perkumpulaln otonomi dari orang-orang yang bergabung secara sukarela
untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, serta budaya mereka yang
sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis. Koperasi melakukan
nilai-nilai menollong diri sendiri, bertanggung jawab kepada diri sendiri,
demokratis, persamaan, keadilan dan solidaritas.
Referensi
:
Limbong,
B. 2010. “Pengusaha Koperasi”.
Jakarta : Margaretha Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar