Jumat, 16 Oktober 2015

Definisi Koperasi



Definisi Koperasi

Dari akar katanya, koperasi berasal dari bahas latin coopere atau cooperation dalam  bahasa Inggris. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Jadi, corporation berarti bekerjasama.

Di Indonesia istilah koperasi sudah di populerkan sejak zaman pra kemerdekaan, bahkan telah di cantumkan dalam openjelasan pas 33 UUD 1945, meskipun pemahamannya secara jernih tidak begitu mudah. Untuk menjernihkan peumusan istilah koperasi, menurut Ramudi Aridfin (1997:8), dapat dipakai melalui 3 pendekatan sebagai berikut:
1.       Definisi illegal, yaitu rumusan pengertian Koperasi yang tercantum dalam Undang-Undang.
2.      Definisi esensial, yaitu pengertian tentang Koperasi menurut esensinya sebagai wadah kerja sama.
3.      Definisi nominal, yaitu pengertian koperasi yang dirumuskan untuk kepentingan analisis untuk membedakan dari badan usaha non-koperasi.

Menurut UU No.25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koeprasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip jkoperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Menurut Hans. H. muenkner pengertian organisasi koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:

1.       Dalam arti ekonomi
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang anggotanya memiliki sekurang-kurangnya satu kepentingan ekonomi yang sama, bermotivasi swadaya dalam perusahaan yang dibiayai dan diawasi bersama dengan sasaran meningkatkankemajuan perusahaan rumah tangga anggota (promosi anggota).

2.      Dalam arti sosiologi
Organisasi koperasi adalah perkumpulan orang yang sepakat bekerjasama selama satu periode tertentu atas dasar persamaan dan di bawah suatu kepemimpinan yang diawasi secara demokratis, untuk megatasi kesulitan-kesulitan ekonomi bersama.

Koperasi merupakan perkumpulaln otonomi dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, serta budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis. Koperasi melakukan nilai-nilai menollong diri sendiri, bertanggung jawab kepada diri sendiri, demokratis, persamaan, keadilan dan solidaritas.

Referensi :
Limbong, B. 2010. “Pengusaha Koperasi”. Jakarta : Margaretha Pustaka



Tidak ada komentar:

Posting Komentar