Sabtu, 02 April 2016

HIBAH DALAM HUKUM PERDATA INDONESIA


        Manusia merupakan makhluk sosial. Yang artinya manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa campur tangan atau bantuan orang lain. Oleh karena itu, manusia haruslah hidup berdampingan dan saling tolong menolong. Banyak cara untuk kita saling tolong menolong. Salah satunya membantu saudara kita yang sedang kesulitan, contohnya dengan bersedekah atau berzakat.  Hibah juga merupakan salah satu cara untuk saling menolong dan berbagi. Hibah tercantum atau diatur dalam hukum perdata Indonesia. hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorang dalam masyarakat.

Hibah adalah suatu perjanjian perjanjian dimana si penghibah diwaktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperlua si peerima hibah yang menerima penyerahan itu (Pasal 1666 ayat 1 KUH Per). Hibah hanyalah dapat mengenai benda-benda yang sudah ada. jika hibah itu meliputi benda-benda yang baru akan ada di kemudian hari, maka sekadar mengenai itu hibahnya adalah batal (Pasal 1667 ayat KUH Per).
Menurut Pasal 1688 KUH Per, suatu hibah tidak dapat ditarik kembali maupun dihapuskan, kecuali dalam hal:
1.       Tidak dipenuhinya syarat-syarat dengan mana penghibahan telah dilakukan
2.       Si penerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si penghibah atau suatu kejahatan lain terhadap si penghibah.
3.       Ia menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah setelah orang ini jatuh dalam kemmiskinan.

Hukum perdata ini tidak hanya berisi tentang hak saja tetapi mengatur tentang pribadi, keluarga, kekayaan, hingga warisan. Seperti hibah ini yang telah diatur dan tercantum dalam hukum perdata. Hibah ini dijalan sesuai dengan yang tercantum dalam hukum perdata. Hibah tidak dapat dihapuskan dan dibatalkan begitu saja kecuali dikarenakan hal-hal yang tercatam dalam KUH per.  Semua orang dapat memberikan harta atau menghibahkan harta saat ia masih hidup dan bisa diberikan kepada siapapun yang bahkan bukan merupakan saudara atau keluarga sesuai dengan syarat-syarat hibah.

REFERENSI:
Simanjutak, N.F.H. 2015. Hukum Perdata Indonesia. Prenadamedia Group: Jakarta



Tidak ada komentar:

Posting Komentar