Sabtu, 16 April 2016

HUKUM PERIKATAN

Sebagai masyarakat sosial yang hidup dan tinggal di negara hukum, yang hampir seluruh kehidupan baik hak, kewajiban, maupun tindakan dan perbuatan kita dari sejak lahir hingga tua diatur oleh hukum. Dan hukum tersebut harus dijalani ataupun dipatuhi oleh masyarakatnya. Dalam postingan sebelumnya saya telah menjelas kan seddikit tentang hukum perdata di Indonesia, yang mana hukum perdata ini merupakan hukum yang mengatur segala bentuk tindakan antar perseorangan atau antar sesama manusia.
Dalam postingan kali ini saya menulis (sedikit mejelaskan) salah satu bagian dari hukum perdata yaitu hukum perikatan yang merupakan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Di dalam hukum keperdataan, hukum perikatan (law of obligations atau verbintenissenrecht) memainkan peran yang sangat penting. Bidang kajian hukum perikatan ini dapat kita bedakan pada satu pihak hukum yang mengatur ihwal perbuatan melawan hukum (tort law), dengan pada lain hukum perjanjian (overeenkomstenrecht atau contract law).

DEFINISI
Dalam buku III KUH Perdata mempergunakan judul tentang Perikatan, namun tidak ada satu pasal pun yang menerangkan apa sebenarnya yang dimaksud dengan perikatan.
Menurut Prof. Subekti, Perikatan adalah hubungan hukum antara 2 pihak/lebih, dimana satu pihak berhak menuntut, sementara pihak lain berkewajiban memenuhi tuntutan.
Menurut Ps. 1313 KUHPerdata, “Suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap suatu orang atau lebih lainnya”.
Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu, dan juga merupakan suatu hubungan hukum antara dua orang misalkan A berhak menuntut sesuatu kepada B dan B berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Pihak yang menuntut tersebut bisa disebut Kreditor dan Pihak yang wajib memenuhi tuntutan menuntut bisa disebut Debitor. Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini, timbulah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya.

            1.      Perbuatan melawan hukum (tort law)
Perbuatan melawan hukum lebih diartikan sebagai sebuah perbuat-an ‘melukai’ (injury) daripada pelanggaran terhadap kontrak (breach of contract). Apalagi gugatan perbuatan melawan hukum umumnya tidak didasari dengan adanya hubungan hukum kontraktual.
Unsur perbuatan melawan hukum Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, suatu perbuatan dikatakan merupakan suatu perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur-unsur:
                  a.   Perbuatan;
b. Perbuatan tersebut melawan hukum;
c. Ada kesalahan;
d. Ada kerugian dan;
e. Terdapat hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.

           2.      Prestasi dan Wanprestasi
     Prestasi adalah sesuatu yang wajib dipenuhi oleh debitor dalam setiap perikatan. Prestasi adalah objek perikatan. Dalam hukum perdata kewajiban memenuhi prestasi selalu disertai jaminan harta kekayaan debitor. Dalam Pasal 1131 dan 1132 KUHPdt dinyatakan bahwa harta kekayaan debitor, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan pemenuhan utangnya terhadap kreditor.
Wanprestasi artinya tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perikatan. Tidak dipenuhinya kewajiban oleh debitor karena dua kemungkinan alasan, yaitu:
a.       Karena kesalahan debitor, baik karena kesengajaan maupun kelalaian dan
b.      Karena keadaan memaksa (force majeure, diluar kemampuan debitor.Jadi, debitor tidak bersalah.

Untuk menentukan apakah seorang debitor bersalah melakukan wanprestasi, perlu ditentukan dalam keadaan bagaimana debitor diakatakan sengaja atau lalai tidak memenuhi prestasi. Dalam hal ini, ada tiga keadaan, yaitu:
a.       Debitor tidak memnuhi prestasi sama sekali;
b.      Debitor memenuhi prestasi, tetapi tidak baika atau keliru; dan  
c.       Debitor memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat waktunya atau terlambat.
 

3.      Azas-azas dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
a.       Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b.      Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

Kesimpulan
Hukum perikatan adalah hukum yang timbul karena adanya perjanjian dan perbuatan melawan hukum. hukum perikatan juga terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).

REFERENSI



     







Tidak ada komentar:

Posting Komentar