Rabu, 27 Desember 2017

Kode Etik Profesi Akuntansi

Kode Etik Profesi Akuntansi
Kode merupakan kumpulan peraturan atau kesepakatan suatu organisasi untuk maksud-maksud tertentu. Kode etik merupakan norma atau nilai yang secara tegas berkaitan dengan suatu hal yang benar atau baik maupun yang tidak benar ataupun tidak baik berkaitan dengan ketentuan-ketentuan yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh anggota kelompok tertentu. Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lainnya, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya.
Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu peraturan yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan sebagai Akuntan. Kode etik profesi akuntansi dapat diartikan sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi.
Kode etik profesi akuntansi sangat penting karena untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud). Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah. Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di kantor akuntan publik. Agar dapat menjadi akuntan yang baik, para akuntan harus mematuhi aturan-aturan dan persyaratan yang dapat mengkualifikasikannya sebagai seorang akuntan yang profesional. Dengan adanya kode etik tersebut, para akuntan tidak hanya diwajibkan memiliki kemampuan hardskill terkait akuntansi. Namun, para akuntan juga dituntut untuk memiliki perilaku yang baik dan bermoral terkait dengan pekerjaan.

1.  Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.

2.  Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA,IAI
a.        Prinsip- Prinsip Etika IFAC
1) Integritas : Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2) Objektivitas : Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh   membiarkan  terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3) Kompetensi profesional dan kehati-hatian : Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4)  Kerahasiaan : Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5)  Perilaku Profesional : Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.

b.      Prinsip- Prinsip Etika AICPA
Kode Perilaku Profesional (Code of Professional Conduct) AICPA Yang telah direvisi dan diterima oleh sidang keanggotaan tahun 1998 terdiri dasri dua seksi sebagai berikut:
-  Prinsip-prinsip (Principles) yang menyatakan ajaran dasar perilaku etika dan memberikan kerangka kerja bagi peraturan-peraturan.
-   Peraturan Perilaku (Rules of Conduct) yang menetapkan standar minimum perilaku yang dapat diterima dalam pelaksanaan layanan profesional.

Prinsip-prinsip dalam kode etik:
1) Tanggung Jawab  : Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, para anggota harus mewujudkankepekaan profesional dan pertimbangan moral dalam semua aktivitas mereka.
2) Kepentingan Publik  : Praca CPA harus menerima kewajiban untuk melakukan tindakan yang mendahulukan kekpentingnan publik, menghargai kepercayaan publik, dan menujukkan komitmen pada profesiionalisme.
3)  Integritas : Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, para CPA harus melakasankan semua tanggung jawab profesional dengan integritas tertinggi.
4)  Objektivitas dan Independensi : Seorang CPA harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari pertentangan kepentingan dalam melakukan tanggungjawab profesional. Seorang CPA Yang berpraktik sebagai akuntan publik harus bersikap independen dalamkenyataan dan penampilan pada waktu melakasankan audit atau jasa atestasi lainnya.
5)  Kecermatan atau Keseksamaan : Seorang CPA harus mengamati standar teknis dan etika profesi, terus meningkatkan kompetensi serta mutu jasa, dan melaksanakan tanggung jawab profesional dengan kemampuan terbaik.
6)  Lingkup dan Sifat Jasa : Seorang CPA yang berpraktik sebagai akuntan publik, harus mamatuhi prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa  yang diberikan.

c.         Prinsip- Prinsip Etika IAI
Ø  Mukadimah
01. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.
02. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi

1)   Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Prolesi : Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2)  Prinsip Kedua - Kepentingan Publik : Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3)   Prinsip Ketiga – Integritas : Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4)  Prinsip Keempat – Obyektivitas : Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5)  Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional : Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6) Prinsip Keenam – Kerahasiaan : Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
7) Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional : Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
8) Prinsip Kedelapan - Standar Teknis : Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

3.  Aturan dan Interpretasi Etika
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku





Sumber :
      1.       Boynton, William C., Johnson, Raymond N. & Kell, Walter G. 2002. “Modern Auditing”. Edisi Ketujuh. Jilid I. Jakarta: Erlangga
      2.       IAI KAP, Aturan Etika Profesi Akuntan Publik
      3.     Irwansyah Lubis. 2010. “Menggali Potensi Pajak dan Bisnis dengan Pelaksanaan Hukum”. Jakarta: Elex Media Komputindo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar