Rabu, 27 Desember 2017

Etika dalam Auditing

Etika dalam Auditing

1.  Kepercayaan Publik
Kode etik akuntan merupakan suatu sistem prinsip moral dan pelaksanaan aturan yang memberikan pedoman kepada akuntan dalam berhubungan dengan klien, masyarakat, dan akuntan lain sesama profesi. Kode etik akuntan dapat digunakan sebagai suatu alat atau sarana untuk memberikan keyakinan pada klien, pemakai laporan keuangan dan masyarakat tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikan oleh akuntan. Dengan demikian yang menjadi sasaran atau bahkan yang menjadi dasar pemikiran diciptakannya kode etik profesi adalah kepercayaan masyarakat terhadap kualitas atau mutu jasa yang diberikan oleh profesi akuntan tanpa memandang siapa individu yang melaksanakannya.
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Salah satu upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat dapat dilakukan dengan penerapan secara ketat terhadap kode etik yang sudah ditetapkan lembaga profesi. Sebenarnya kode etik akuntan sangat membantu para anggotanya dalam mencapai kualitas pekerjaan sebaik-baiknya. Audit yang berkualitas sangat penting untuk menjamin bahwa profesi akuntan memenuhi tanggungjawab kepada investor, masyarakat umum dan pemerintah serta pihak-pihak lain yang mengandalkan kredibilitas laporan keuangan yang telah di audit.
2.  Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan publik (auditor independen)  memiliki tangggung jawab yang sangat besar dalam mengemban kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh masyarakat (publik). Terdapat 3 (tiga) tanggung jawab akuntan publik dalam melaksanakan pekerjaannya yaitu :
       a.      Tanggung jawab moral (moral responsibility). Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab moral untuk :
-   Memberi informasi secara lengkap dan jujur mengenai perusahaan yang diaudit kepada pihak yng berwenang atas informasi tersebut, walaupun tidak ada sanksi terhadap tindakannya.
-   Mengambil keputusan yang bijaksana dan obyektif (objective) dengan kemahiran profesional (due professional care).
    b.      Tanggung jawab profesional (professional responsibility). Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya (rule professional conduct).
       c.       Tanggung jawab hukum (legal responsibility). Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab diluar batas standar profesinya yaitu tanggung jawab terkait dengan hukum yang berlaku.Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)  dalam Standar Auditing Seksi 110, mengatur tentang “Tanggung Jawab dan Fungsi Auditor Independen”. Pada  paragraf 2, standar tersebut antara lain dinyatakan bahwa auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun bukan mutlak. Bahwa salah saji material terdeteksi. Auditor tidak bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan.  
      d.      Pencegahan & Pendeteksian Fraud . Fraudulent financial reporting di suatu perusahaan merupakan hal yang akan berpengaruh besar terhadap semua pihak yang mendasarkan keputusannya atas informasi dalam laporan keuangan  (financial statement) tersebut. Oleh karena  itu akuntan publik harus bisa menccegah dan mendeteksi lebih dini agar tidak terjadi fraud. Untuk mengetahui adanya fraud, biasanya ditunjukkan oleh timbulnya gejala-gejala (symptoms) berupa red flag (fraud indicators), misalnya perilaku tidak etis manajemen. Red  flag ini biasanya selalu muncul di setiap kasus kecurangan (fraud) yang terjadi.

Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA. ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik.
1)     Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
2)     Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya
3)     Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
3.  Tanggung Jawab Dasar Auditor
Menurut Mulyadi ( 2002 :55) ada beberapa tanggung jawab auditor, yaitu :
1) Tanggung jawab auditor untuk mendeteksi dan melaporkan kekeliruan dan ketidakberesan, meliputi mendeteksi dan melaporkan adanya suatu tindak kesalahan dan kecurangan.
2)   Tanggung jawab untuk menemukan pelanggaran hukum oleh klien, meliputi mendeteksi adanya tindakan kekeliruan dan kecurangan.
3)  Tanggung jawab mempertahankan sikap independen, meliputi mempertahankan sikap mental independen.
4) Tanggung jawab untuk memberikan pertimbangan atas kemampuan entitas dalam mempertahakan kelangsungan hidupnya, meliputi mengevaluasi tentang kesangsian dalam kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan.
4.  Independensi Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).
Dalam melaksanakan tugas profesionalnya, auditor dituntut untuk bersikap dan bertindak independen dan objektif. Independensi artinya bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan ataupun tidak tergantung kepada pihak lain termasuk memberi penugasan. Objektif artinya sikap tidak memihak dalam mempertimbangkan fakta. Sikap independensi auditor pada dasarnya sangat tergantung pada diri auditor sendiri. Auditor yang jujur akan selalu berupaya secara nyata untuk bertindak objektif dan independen. Secara etika, auditor yang independen harus memposisikan dirinya agar dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat atau pihak lain melalui sikap dan tindakan nyata yang dapat dirasakan oleh pihak lain tersebut.
Contoh tindakan independen auditor adalah melakukan penolakan tugas audit karena beberapa hal berikut :
-          Terjadi pembatasan ruang lingkup, sikap dan luas audit oleh auditee.
-          Auditor tidak dapat independen karena posisi auditor dalam organisasi auditee.
-          Terdapat hubungan istimewa antara auditor dengan auditee.
Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Carey dalam Mautz (1961:205) mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan. Independensi meliputi:
      a. Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional.
    b. Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut:
       1)     Independence in fact (independensi dalam fakta) Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
       2)     Independence in appearance (independensi dalam penampilan) Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
       3)     Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya)Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.

Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
Independensi akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit.
Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
    1.      Independensi sikap mental. Berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
    2.      Independensi penampilan.  Berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik (Mautz, 1961:204-205).
5.  Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan memberikan izin,persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalamrangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan dibidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadapperaturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor darikegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, windowdressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian datayang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1) Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadiobjek audit, review, atau atestasi lainnya.
2) Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaanatestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
3)     Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalammaupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
4)     Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesionalyang hanya akan dibebankan jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentutersebut.
5)     Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasanaudit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawanprofessional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.


Sumber:
  1. Mulyadi, Puradireja.  (1998).  Auditing.  Jakarta: Salemba Empat.
  2. Ikatan Akuntan Indonesia.  (2001).  Standar Profesional Akuntan Publik.  Jakarta: Salemba Empat.
  3. Mautz, R.K & Sharaf, Husein A. (1961). The Philosophy of Auditing.  American Accounting Association. VII: 248 p.
  4. Achmad Badjuri. 2010. Peranan Etika Akuntan Terhadap Pelaksanaan Fraud Audit. Semarang: Fokus Ekonomi. Vol.9, No.3: 194 – 202.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar