Selasa, 07 November 2017

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi


1.      Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Peran akuntan antara lain :
1)   Akuntan Publik (Public Accountants) ; Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.
2)   Akuntan Intern (Internal Accountant) ; Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
3)  Akuntan Pemerintah (Government Accountants) ; Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4)  Akuntan Pendidik ; Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

Secara umum, auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
2.     Ekspektasi Publik
Ekspektasi publik ialah tanggapan baik  yang positif maupun negatif yang dikemukakan oleh masyarakat tentang etika yang berlaku di masyarakat luas. Sebab ekspektasi adalah bersifat bebas tetapi tidak mengurangi nilai etika yang berlaku supaya ada batasan dan tidak keluar dari topik bahasannya. Richard T. De George berpendapat bahwa etika merupakan bagian dari bisnis yang sulit untuk dipisahkan dan menjadi perekat semua pihak yang terkait dalam bisnis semakin luas diakui oleh masyarakat profesional.

3.     Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai etika terdiri dari empat, antara lain :
a.       Integritas
Seluruh tindakan dan kata-kata seorang profesional menunjukkan sikap transparansi.
b.      Kerjasama
Setiap pelaku profesi memiliki kemampuan untuk bekerja sendiri dan bekerja dalam tim.
c.       Inovasi
Pelaku profesi dapat memberi nilai tambah kepada pelanggan dan proses kerja.
d.      Simplisitas
Setiap pelaku profesi mampu memberikan solusi untuk setiap masalah yang timbul dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas :
a.      Budgetary Accounting
b.      Commitment Accounting
c.       Fund Accounting
d.      Cash Accounting
e.      Accrual Accounting

4.     Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance.
-          Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
-          Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
-          Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.

REFERENSI:
         1)      Susanti, Beny. 2008. “Etika Profesi Akuntansi”. Modul Kuliah. Depok: Univerditas Gunadama.
         2)     Sihotang, Kasdin. 2016. Etika Profesi Akuntansi. Jakarta : Kanisius.
         3)     Bastian, Indra. 2005. “Akuntansi Sektor Publik: Suatu Pengantar”. Jakarta: Peenerbit Erlangga



Tidak ada komentar:

Posting Komentar