SISA HASIL USAHA
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992, adalah sebagai berikut :” Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan”.
SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Rumus
Pembagian Sisa Hasil Usaha
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Penghitungan
SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang
tercantum dibawah ini:
1. SHU total
kopersi pada satu tahun buku
2. Bagian
(persentase) SHU anggota
3. Total
simpanan seluruh anggota
4. Total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah
simpanan per anggota
6. Omzet
atau volume usaha per anggota
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus
Pembagian SHU :
SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi
: Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU
Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU
Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan model
matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) |
SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan :
Y : Jasa
usaha anggota koperasi
X : Jasa
modal anggota koperasi
Ta : Total
transaksi anggota koperasi
Tk : Total
transaksi koperasi
Sa : Jumlah
simpanan anggota koperasi
Sk :Total
simpanan anggota koperasi
Berikut ini
adalah 4 hal yang menjadi Prinsip SHU Koperasi :
1.
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3.
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.
SHU
anggota dibayar secara tunai
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar