Pola
Manajemen Koperasi
A. Pengertian manajemen
James A.F
Stoner(1986) mengemukakan bahwa manajemen dapat diberi batasan sebagai proses
perencanaan perngorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, dan pengendalian, sumber
daya yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Disini,manajemen
dilukiskan sebagai 5p. Kelima fungsi manajemen dapat pula ditambahkan dua
fungsi lain, yaitu: pengkomunikasian dan pemotivasian. Kedua fungsi ini
menopang keberhasilan lima fungsi yang pertama.
Manajemen
koperasi pada
prinsipnya mengacu kepada manajemen organisasi modern. Point yang paling
menentukan jalanya sebuah kelembagaan organisasi adalah ide fundamental yang
mendasi berdirinya sebuah organisasi. Dibanyak perkumpulan isme menjadi roh
gerakan dan begitupula dalam koperasi nila dan prinsip koperasi menjadi jiwa
dan berjalanya organisasi. Point inilah yang kemudian memberikan warna yang
membedakan manajemen koperasi dengan
bentuk organisasi lain.
B. Pengertian perangkat organisasi koperasi
Sebagaimana
diketahui menurut UU No.12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian pasal 19,
alat perlengkapan organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota,pengurus dan
badan pemeriksa. Sedangkan menurut UURI yang baru, yaitu UURI No. 25/1992
tentang Perkoperasian pasal 21 dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi
terdiri dari: rapat anggota,pengurus,dan pengawas.
Jadi, baik
menurut UU No.12/1967 maupun UURI No.25/1992, pengelolaan atau manajer tidak
dimasukkan dalam perangkat organisasi koperasi. Hal ini,bisa dipahami mengingat
adanya unsur demokrasi koperatif yang terkandung dalam koperasi yaitu bahwa
kendali dan tanggung jawab dari pengelola koperasi itu berada ditangan para
anggotanya,sedangkan manajer bukan anggota koperasi. Tetapi,dengan menunjuk
kepada asas manajer bagi keberhasilan usaha, maka wajar jika manajer itu kita
masukkan sebagai salah satu fungsi dari pengurus.
C. Rapat Anggota
Rapat
anggota harus merupakan suatu kesempatan bagi pengurus untuk melaporkan kepada
para anggota tentang kegiatan-kegiatan selama tahun yang lalu. Bersama-sama
dengan anggota menelaah rencana kerja tahun mendatang untuk meningkatkan
kemajuan usaha koperasi.
Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam rapat
anggota, para anggota koperasi bebas untuk berbicara, memberikan usul,
pandangan dan tanggapan serta saran demi kemajuan usaha koperasi. Ketidakhadiran
angggota koperasi di dalam rapat anggota yang diadakan tidak dapat diwakilkan
atau dikuasakan kepada orang lain. Jadi, pemungutan suara hanya dilakukan oleh
anggota yang hadir.
Menurut
UURI No. 25/1992 pasal 23,rapat anggota menetapkan :
1. Anggaran dasar,
2. Kebijakan umum dibidang organisasi,
manajemen,dan usaha koperasi,
3. Pemilihan, pengankatan,pemberhentian
pengurus dan pengawas,
4. Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan,
5. Pengesahan pertanggungjawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya,
6. Pembagian sisa hasil usaha,
7. Penggabungan,peleburan,pembagian dan
pembubaran koperasi
Rapat
anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas
mengenai pengelolaan koperasi. Penyelenggaraan rapat anggota menjadi tugas dari
pengurus. Apabila pengurus tidak sanggup mengadakan rapat anggota karena sudah
tidak aktif lagi, maka pejabat koperasi berhak mengundang rapat anggota dan
memanggil semua anggota koperasi termasuk pengurus itu, terlepas apakah
pengurus dapat dihubungi dengan surat undangan atau tidak.
Rapat
Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB. Rapat anggota dianggap sah apabila
dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta dan disepakati oleh lebih dari
setenganh anggota yang hadir.
D. Pengurus
Pengurus
merupakan perangkat organisasi koperasi setingkat dibawah rapat anggota.
Pengurus mempunyai kewenangan untuk mewakili koperasi sebagi badan hukum. Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, untuk masa jabatan
paling lama 5(lima) tahun. Anggota pengurus yang telah habis masa jabatannya
dapat dipilih kembali.
Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus koperasi di tetapkan dengan
AD koperasi. Untuk mengangkat anggota pengurus sebaiknya diperhatikan
syarat-syarat berikut :
1.
mempunyai
sifat jujur dan trampil bekerja
2.
mampu
dan cakap untuk mengambil keputusan bagi kepentingan organisasi
3.
mampu
bekerja sama dengan anggota pengurus yang lain sebagai sebuah tim kerja dan
mendukung keputusan yang diambil dengan musyawarah untuk mufakat/suara
terbanyak
4.
tidak
memberi keistimewaan khusus bagi diri sendiri, saudara atau kawan-kawannya
5.
tidak
memperbincangkan dengan pihak luar persoalan yang sifatnya rahasia dengan pihak
luar
6.
mempunyai
pikiran yang maju agar dapat membantu mengembangkan koperasi.
7.
mempunyai
pengetahuan dan pengalaman tentang organisasi koperasi
8.
menyediakan
waktu untuk menghadiri rapat pengurus
Mengenai
tugas dan wewenang pengurus telah dijelaskan secara rinci dengan ketentuan UURI
No.25 Tahun 1992 pasal 30. Dalam pasal 30 ayat 1 dijelaskan tugas pengurus,
sebagai berikut :
1.
Mengelola
koperasi dan usahanya
2.
Mengajukan
ranangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi
3.
Menyelenggarakan
rapat anggota
4.
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.
Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus
Untuk
mewujudkan profesionalsme dalam pengelolaaan usaha koperasi, pengurus dapata
mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
Pengangkatan pengelola oleh pengurus harus mendapat persetujuan dari rapat
anggota. Dengan demikian, pengurus tidak
lagi melaksanakan senidri wewenagn dan kuasa yang telah dilimpahkan kepada
pengelola dan tugas pengurus beralih menjadi mengawasi pelaksanaan wewenagn dan
kuasa yang dilimpahkan.
Tanggung
Jawab Pengurus adalah atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas
kewajiban, dan wewenangnya. Pertanggungjawaban pengurus di Rapat Anggota munkin
tidak diterima karena kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kerugaian.
Apabila itu terjadi pengurus secara kolektif atau perseorangan bertanggungjawab
kerugian tersebut kecuali pengurus dapat membuktikan bahwa dia tidak lalai dan
telah berupaya untuk mencegah perbuatan yang merugikan tersebut.
E. Pengawas
Pengawas
koperasi ini juga merupakan perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari dan
oleh anggota joperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada
rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota
pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Sebagai
anggota pengawas, tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus, sebab
kedudukan dan tugas pengawas adalah mengawasi pelaksanaan tugas kepengurusan
yang dilakukan oleh pengurus. Apabila terjadi perangkapan jabatan, maka laporan
hasil pengawasan yang telah dilakukan diragukan obyektivitasnya.
Peranan pengawasan yang dilakukan
pengawas adalah sebagai berikut :
1.
Memberikan
bimbingan kepada pengurus, karyawan, kearah keahlian dan ketrampilan
2.
Mencegah
pemborosan bahan,waktu, tenaga dan biaya agar tercapai efisiensi perusahaan
koperasi
3.
Menilai
hasil kerja dengan rencana yang sudah ditetapkan
4.
Mencegah
terjadinya penyelewengan
5.
Menjaga
tertib administrasi secara menyeluruh
Mengenai tugas dan wewenang pengawa
telah diatur dalam pasal 39 UURI/1992. Dalam pasal 39 ayat 1 dijelaskan bahwa
tugas pengawas adalah sebgai berikut :
1. Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
2. Membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasan
Sedangkan wewenang pengurus
sebagaimana pasal 39 ayat 2 dikatakan :
1. Meneliti catatan yang ada pada
koperasi,
2. Mendapatkan segala keterangan yang
di perlukan.
Atas hasil pengawasannya, pengawas
harus merahasiakan pada pihak ketiga.
F. Manajer
Istilah
manajer untuk koperasi mulai diperkenalkan di Indonesia pada akhir tahun
1970-an. Tetapi sesungguhnya sebelum tahun tersebut,banyak koperasi yang dalam
bidang administrasi perkantorannya deiserahkan kepada seorang manajer,yang
lebih dikenal dengan istilah administratur.
Koperasi
pada dasarnya memerlukan tenaga manajer untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Peranan manajer dikaitkan dengan volume usaha,modal,,kerja dan fasilitas yang
diatur oleh pengurus. Sedangkan untuk koperasi yang besar tentu perlu banyak
manajer, tergantung dari luas lingkup kegiatan dan struktur organisasinya.
Manajer
dapat diklasifikasikan menurut tingkatannya dalam organisasi atau menurt ruang
lingkup kegiatan yang dikelola manajer. Dalam hal yang disebut pertama,terdapat
3 tingkatan manajemen,yaitu sebagai berikut :
1.
Manajemen
puncak
2.
Manajemen
menengah
3.
Manajemen
lini pertama/bawahan
Seorang
manajer yang baik harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
1.
Harus
cakap dan memiliki technical skill
2.
Memiliki
executive skill
3.
Harus
kreatif,mampu menciptakan ide,metode atau cara baru dalam pekerjaan
4.
Mempunyai
pandangan jauh ke depan
5.
Mempunyai
jiwa kepemimpinan (leadership)
Sedangkan
tugas dan kewajiban manajer dapat dijabarkan sebagai berikut :
1.
Mempimpin
kegiatan usaha yang telah digariskan oleh pengurus
2.
Mengangkat/memberhentikan
karyawan koperasi atas kuasa dan/atau persetujuan pengurus.
G. Pendekatan Sistem pada Koperasi
Untuk
mengadakan pemisahan yang tegas dntara pengurus,pengawas dan manajer koperasi
dibuat pedoman sebagai berikut :
1.
Pengurus
adalah pelaksana usaha koperasi yang bertanggung jawab kepada rapat anggota
2.
Pengawas
adalah orang yang megadakan pengwasan terhadap kebijaksanaan pengurus dan dapat
memberi saran-saran demi kemajuan ekonomi
3.
Manajer
adalah orang yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola, melainkan petugas
pelaksana pekerjaan sehari-hari bertanggung jawab kepada pengurus.
Hubungan
kerja antara pengurus dan pengawas merupakan hubungan konsultatif secara timbal
balik. Hubungan pengawas dan manajer bersifat koordinatif,sehingga pengawa
tidak boleh langsung memeriksa tugas-tugas manajer dan karyawan
bawahannya,kecuali dengan persetujuan pengurus.
Sumber :
1.
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi:
Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar