PERMODALAN KOPERASI
A.
Pengertian Permodalan
Koperasi
Modal dalam sebuah organisasi
perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan
untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang
mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama. Modal
koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha koperasi.
Usaha koperasi adalah menganjurkan kepada anggota untuk menyimpan atau menabung
untuk modal bagi masyarakat agar memiliki kemampuan dan mandiri.
B.
Sumber - Sumber Modal Koperasi
1) menurut UU No.12 Tahun 1967 dan
UU no.25 Tahun 1992
1.
Menurut
UU No.12 Tahun 1967
· Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang di wajibkan kepada anggota yang di berikan pada
saat masuk dengan jumlah yang sama untuk semua anggota, tidak dapat diambil
selama menjadi anggota
· Simpanan
wajib adalah simpanan tertentu yang di wajibkan kepada anggota pada waktu
tertentu.
· Simpanan
sukarela adalah simpanan atas dasar sukarela atau atas peraturan-peraturan
khusus di dalam anggota
2. Menurut UU no.25 Tahun
1992
· Modal
sendiri adalah bersumber dari simpanan angota, pokok, wajib, sumbangan, donasi,
dana cadangan atau sukarela.
· Modal pinjaman adalah bersumber dari koperasi lain, meminjam
dana dari bank atau lembaga keuangan lainnya, serta sumber lain yang sah.
2)
Modal
Dasar
Tujuan
utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan
potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya
berjumlah kecil tetapi tetap ada.
1.
Modal
Sendiri (Equity Capital) :
a.
Simpanan
Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh
para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang
bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b.
Simpanan
Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus
dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya
dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena
itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah
tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan
usaha koperasi.
c.
Dana
Cadangan
Dana
cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d.
Hibah
Hibah
adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidaK mengharapkan
pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan
hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti
itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah
sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
2.
Modal
Pinjaman (Debt Capital)
a.
Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
b.
Pinjaman
dari Koperasi Lain
Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup
kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang
sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c.
Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d.
Obligasi
dan Surat Utang
Untuk
menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada
masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota
koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut
diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e.
Sumber
Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari
dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
C.
Alokasi Modal Yang Digunakan
Alokasi modal digunakan untuk
keperluan seperti, berikut ini :
1.
Peduli
Bencana
2.
Griya
Persada
3.
Sewa
Rumah
4.
Darurat
/ Rumah Sakit
5.
Pelangi
Keluarga
6.
Pendidikan
7.
Modal
Pensiun
8.
Multi
Griya
9.
Renovasi
Rumah
10.
Transportasi
11.
Multi
Guna
12.
Usaha
Keluarga
D.
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No.25 tahun 1992
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha yang
dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugain koperasi bila
diperlukan. Sesuai Anggaran dasar yang menunjukan pada UU No.12 Tahun 1967
menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disishkan untuk
cadangan, sedangkan SHU yang berasal dari bukan dari usaha anggota sebesar 60%
disisihkan untuk cadangan.
E.
Manfaat
Distribusi Cadangan
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan usaha
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar