Sabtu, 26 Maret 2016

APA ITU SUBJEK DAN OBJEK HUKUM?




Hukum merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Yang mengatur tingkah laku manusia dalam berprilaku. Jika hukum merupakan suatu sistem, maka harus ada subjek dan objek hukum untuk melaksanakan hukum tersebut.
Subjek hukum ialah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lau lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian Subyek Hukum ialah manusia atau orang (naturlijke person) dan badan hukum (vichtperson) misalnya PT, PN, Koprerasi dan yang lain. berlakunya seseorang sebagai subyek hukum (pembawa hak) yaitu pada saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat orang tersebut meninggal.
Sedangkan obyek hukum dapat dikatakan sebagai lawan dari subyek hukum, karena obyek hukum merupakan segala sesuatu yang dapat di hak-i oleh subyek hukum seperti benda, hak atas sesuatu, dan sebagainya. Dengan demikian jelas kategorinya bahwa yang memiliki hak dan kewajiban mestilah itu subyek hukum dan yang dapat dikenai hak atasnya pastilah obyek hukum.
Setiap orang dapat memiliki hak-hak menurut hukum tanpa terkecuali, namun masih banyak orang-orang yang masih tidak memperoleh haknya atau tidak terpenuhi. Seperti tidak  sedikit karyawan suatu perusahaan yang berdemo menuntut kenaikan gaji yang dikarenakan imbalan atau gaji yang diperolehnya tidak sebanding dengan jerih payah yang ia lakukan atau berikan pada perusahaan tersebut. Tak jarang ada pula perusahaan yang memperbudak karyawan-karyawannya hanya untuk kepentingan dan keuntungannya sendiri tanpa memperdulikan nasib para karyawannya. Padahal seharusnya perusahaan meperhatikan, meperdulikan, dan memberikan penghidupan kepada karyawannya untuk memperoleh hak dan kesejahteraan yang telah memberikan jasanya. Ini merupakan salah satu contoh kasus subyek dan objek hukum yang  tidak jarang terjadi dalam didalam kehidupan dimana masih banyak bagi penyelewengan-penyelewengan atas hak manusia sebagai subjek hukum.
             
REFERENSI:
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar