Hukum merupakan sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Yang mengatur
tingkah laku manusia dalam berprilaku. Jika hukum merupakan suatu sistem, maka
harus ada subjek dan objek hukum untuk melaksanakan hukum tersebut.
Subjek hukum ialah segala sesuatu
yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lau lintas hukum. Yang
termasuk dalam pengertian Subyek Hukum ialah manusia atau orang (naturlijke
person) dan badan hukum (vichtperson) misalnya PT, PN, Koprerasi dan yang lain.
berlakunya seseorang sebagai subyek hukum (pembawa hak) yaitu pada saat ia
dilahirkan dan berakhir pada saat orang tersebut meninggal.
Sedangkan obyek hukum dapat
dikatakan sebagai lawan dari subyek hukum, karena obyek hukum merupakan segala
sesuatu yang dapat di hak-i oleh subyek hukum seperti benda, hak atas sesuatu,
dan sebagainya. Dengan demikian jelas kategorinya bahwa yang memiliki hak dan
kewajiban mestilah itu subyek hukum dan yang dapat dikenai hak atasnya pastilah
obyek hukum.
Setiap orang dapat memiliki
hak-hak menurut hukum tanpa terkecuali, namun masih banyak orang-orang yang
masih tidak memperoleh haknya atau tidak terpenuhi. Seperti tidak sedikit karyawan suatu perusahaan yang berdemo
menuntut kenaikan gaji yang dikarenakan imbalan atau gaji yang diperolehnya
tidak sebanding dengan jerih payah yang ia lakukan atau berikan pada perusahaan
tersebut. Tak jarang ada pula perusahaan yang memperbudak karyawan-karyawannya
hanya untuk kepentingan dan keuntungannya sendiri tanpa memperdulikan nasib
para karyawannya. Padahal seharusnya perusahaan meperhatikan, meperdulikan, dan
memberikan penghidupan kepada karyawannya untuk memperoleh hak dan kesejahteraan
yang telah memberikan jasanya. Ini merupakan salah satu contoh kasus subyek dan
objek hukum yang tidak jarang terjadi
dalam didalam kehidupan dimana masih banyak bagi penyelewengan-penyelewengan
atas hak manusia sebagai subjek hukum.
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar