Manusia merupakan makhluk sosial. Yang
artinya manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa campur tangan atau bantuan
orang lain. Oleh karena itu, manusia haruslah hidup berdampingan dan saling
tolong menolong. Banyak cara untuk kita saling tolong menolong. Salah satunya
membantu saudara kita yang sedang kesulitan, contohnya dengan bersedekah atau
berzakat. Hibah juga merupakan salah
satu cara untuk saling menolong dan berbagi. Hibah tercantum atau diatur dalam
hukum perdata Indonesia. hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan
antara perorang dalam masyarakat.
Hibah adalah suatu perjanjian perjanjian
dimana si penghibah diwaktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat
ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperlua si peerima hibah yang
menerima penyerahan itu (Pasal 1666 ayat 1 KUH Per). Hibah hanyalah dapat
mengenai benda-benda yang sudah ada. jika hibah itu meliputi benda-benda yang
baru akan ada di kemudian hari, maka sekadar mengenai itu hibahnya adalah batal
(Pasal 1667 ayat KUH Per).
Menurut Pasal 1688 KUH Per, suatu hibah tidak
dapat ditarik kembali maupun dihapuskan, kecuali dalam hal:
1.
Tidak
dipenuhinya syarat-syarat dengan mana penghibahan telah dilakukan
2.
Si penerima
hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan
mengambil jiwa si penghibah atau suatu kejahatan lain terhadap si penghibah.
3.
Ia menolak
memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah setelah orang ini jatuh dalam
kemmiskinan.
Hukum perdata ini tidak hanya berisi tentang
hak saja tetapi mengatur tentang pribadi, keluarga, kekayaan, hingga warisan.
Seperti hibah ini yang telah diatur dan tercantum dalam hukum perdata. Hibah
ini dijalan sesuai dengan yang tercantum dalam hukum perdata. Hibah tidak dapat
dihapuskan dan dibatalkan begitu saja kecuali dikarenakan hal-hal yang tercatam
dalam KUH per. Semua orang dapat
memberikan harta atau menghibahkan harta saat ia masih hidup dan bisa diberikan
kepada siapapun yang bahkan bukan merupakan saudara atau keluarga sesuai dengan
syarat-syarat hibah.
REFERENSI:
Simanjutak, N.F.H. 2015. Hukum Perdata
Indonesia. Prenadamedia Group: Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar