PENDAHULUAN
Dalam ajaran ilmu hukum Indonesia dikenal dua macam
hukum: hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Dari segi hukum tidak tertulis,
Majelis Ulama Indonesia membentuk dua institusi yang berperan penting dalam
menumbuhkembangkan ekonomi syariah di tanah air, yaitu Dewan Syariah Nasional-
Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang borkompeten untuk menerbitkan fatwa dan
mengawasi penerapannya, dan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) yang
memiliki kompetensi untuk memeriksa dan memutus sengketa ekonomi syariah di
luar pengadilan; sebelumnya ormas Islam telah berkontribusi dalam menentukan
ketidakhalalan transaksi perbankan konvensional dengan menggunakan sistem bunga.
Sedangkan dari segi hukum positif,diberlakukanlah:1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7Tahun 1992 tentang Perbankan;
2) Peraturan Pemerintah Nomor: 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip
Bagi Hasil (tertanggal 30 Oktober 1992); 3) Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia Nomor: 32 Tahun 1999 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Bagi
Hasil; 4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah; dan pada
tahun 2008, Mahkamah Agung menerbitkan PeraturanMahkamah Agung (Perma) Nomor 02
Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Dalam hal tertentu antara suatu masyarakat dengan
masyarakat lainnya dalam melakukan aktivitas dalam memenuhi kebutuhan
kehidupannya berbeda-beda namun mempunyai kesamaan bila menjadikan Alquran dan
hadist sebagai rambu-rambu dalam beraktivitas untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya. Rambu-rambu pengaturan dalam beraktivitas dimaksud, baik dalam bentuk
hukkum perbankan, jual beli, asuransi,gadai, utang-piutang, maupun dalm bentuk
lainnnyadalam bidang hukum ekonoomi yang dalam bahasa peraturan perunfdang-undangan
disebut ekonomi syariah.
TEORI DAN ISI
a.
Pengertian
Menurut Rahardjo dalam kaitannya dengan arti
ekonomi, menawarkan tiga kemungkinan makna ekonomi Islam: 1) ekonomi Islam yang
dimaksud adalah ”ilmu ekonomi” yang berdasarkan nilai-nilai atau ajaran Islam;
2) ekonomi Islam yang dimaksud adalah ”sistem ekonomi;” dan 3) ekonomi Islam
yang dimaksud adalah ”perkenonomian dunia/negara-negara Islam.”
Menurut Hasanuzzaman, ekonomi Islam adalah
pengetahuan dan penerapan hukum syari‘ah untuk mencegah terjadinya
ketidakadilan atas pemanfaatan sumber-sumber material gunamemberikan kepuasan
(pada manusia) dan dilakukan dalam rangka menjalankan kewajiban kepada Allah
dan masyarakat; dan M. AkramKhan menjelaskan bahwa ekonomi Islam bertujuan
untuk mempelajari keunggulan manusia yang dicapai melalui pengorganisasian
sumber daya alam yang didasarkan pada kerjasama dan partisipasi.
Ilmu ekonomi syariah/islam adalah ilmu pengetahuan
yang mempelajari perilaku manusia sebagai hubungan antara tujuan dan sarana
untuk memiliki kegunaan-kegunaan alternative berdasarkan hukum islam. Adapun studi ilmu ekonomi syariah adalah
suatu studi yang mempelajari cara-cara manusia mencapai kesejahteraan dan
mendistribusikannya berdasarkan hukum Islam.
b.
Asas Filsafah dan Nilai-Nilai Dasar Hukum Ekonomi Islam
Dalam kegiatan ekonomi, islam mengakui adanya
motif laba, namun motif laba itu terikat atau dibatasi oleh syarat-syarat
moral, sosial dan pembatasan diri, kalau batasan ini diikuti dan dilaksanakan
dengan seksama akanmerupakan suatu keseimbangan yang harmonis antara
kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, ditemukan
asas filsafat hukum dalam ekonomi Islam yaitu sebagai berikut.
a) Semua yang ada dialam semesta, langit, bumi,
serta sumber-sumber alam lainnya, bahkan harta kekayaan yang dikuasai oleh
manusia adalah milik Allah, karena Dialah yang menciptakannya. Semua ciptaan
Allah itu tunduk pada kehendak dan ketentuan-Nya (QS. Thaha ayat 6 dan QS.
Al-Maidah ayat 120).
b)
Allah
menciptakan manusia sebagai khalifah dengan alat perlengkapan yang sempurna,
agar ia mampu melaksankan tugas, hak dan kewajibannya di bumi. Semua makhluk
lalin teruutama flora dan fauna diciptakan Allah untuk manusia, agar
dimanfaatkan untuk kepentingan hidup manusia dan kehidupannya (QS. Luqman ayat
20, QS. An-Nahl ayat 10-16, QS. Fatir ayat 27-28, QS. Az-Zumar ayat 21).
c)
Beriman
kepada hari kiamat dan hari pengadilan. Keyakinan pada hari kiamat merupakan
asas penting dalam sistem ekonomi Islam, karena dengan keyakinan itu tingkah
laku ekonomi manusia akan dapat terkendali, sebab ia sadar bahwa perbuatannya
termasuk tindakan ekonominya akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah.
Pertanggung jawaban itu tidak hanya mengenai tingkah ekonominya saja, tetapi
juga mengenai hharta kekayaan yang diamanatkan Allah kepada manusia.
Ketiga asas pokok filsafat hukkum ekonomi
Islam tersebut melahirkan nilai-nilai dasar yang menjadi sistem hukum ekonomi
Islam, diantaranya sebgai berikut.
1. Pemilikan
Menuruut sistem hukum ekonomi Islam : (a) Pemilikan
bukanlah penguasa mutlak atas sumber-sumber ekonomi, tapi kemampuan untuk
memanfaatkannya; (b) lama pemilikan atas sesuatu benda terbatas pada lamanya
manusia hidup didunia ini dan kalau ia meninggla dunia harta kekayaannya harus
dibagikan kepada ahli warisnyamenurut ketentua yang ditetapkan Allah (QSS. An-Nisa
ayat 7, 11, 12, 176); (c) sumber-sumber daya alam yang menyangkut kepentingan
umum atau yang menjadi hajat hidup orang banyak harus menjadi milik umum atau
negara.
2. Keseimbangan
Nilai dasar keseimbangan harus
dijaga sebaik-baiknya, bukan sja antara kepentingan dunia dengan kepentingan
akhirat, tetapi juuga keseimbangan antara kepentingan perorangan dengan
kepentingan umum. Disamping itu, harus dipelihara keseimbangan antara hak dan kewajiban.
3.
Keadilan
Pinsip keadailan diterapkan dalam
setiap segi kehidupan manusia terutama dalam kehidupan hukum, sosial, politik,
dan ekonomi, karena keadalin adalah titik tolak sekaligus proses dan tujuan
semua tindakan manusia.
Ketiga nilai-nilai dasar diatas merupakan
pangkal nilai-nilai instrumentalnya, diantaranya sebagaain berikut.
a) Zakat
Zakat merupakan satu-satunya rukun Islam yang
diwajibkan atas harta kekayaan seseorang menurut aturan tertentu. Zakatsebagai
summber dana masyarakat Islam, besar sekali manfaatnya apabila dikelola dengan
manajemen yang baikdan dilaksanakan bersamaan dengan nilai instrument lainnya,
yaitu pelarangan riba.
b) Pelarangan riba dan judi
Riba dan judi mempunyai dampak
yang negatif dalam kehidupan sosial ekonomi dan sosial kemasyarakatan lainnya
sehingga Allah SWT melarangnya. menurut para Ulamaada dua macamriba yang
relevan denga kegiatan ekkonomi yaitu riba nasiah
dan riba fadhal. Riba nasiah adalah
tambahan pada utang piutang berjangkka waktu sebagai imbalan jangka waktu
tersebeut. Riba fadhal adalah
tambahan yang diperoleh seseorang sebagai pertukaran dua barang yang sejenis.
Kedua rida ini dilarang karena bertentang dengan hukum islam.
c) Kerjasama ekonomi
Qirad
adalah kerja sama antara pemilik
modal atau uang dengan pengusaha yang mempunyai keahlian, keterampilan atau
tenaga dalam melaksanakan unit-unit ekonomi atau usaha. Dalam praktiknya qirad dibagi dua yaitu, mudharabah dan murabahah
d) Jaminan sosial
Jaminan sosial merupakan salah satu
nilai yang sangat penting dala sistem hukum ekonomi Islam. Karena itu,
melaksanakan jaminan sosial, manusia dapat mendekatkan diri kepada Allah,
memnjadikan harta mereka bersiih dan berkembang, menghilangkan sifat tamak
serta mementingkan diri sendiri.
e) Peran negara
Peran negara maupun pemerintah sangat
menentukan dalam nilai-nilai sistem hukum ekonomi Islam. Peran tersebut
diperlukan dalam aspek hukum,
perencanaan, dan pengawasan alokasi atau distribus sumber daya dan dana,
pemerataan pendapatan dan kekayaan serta pertumbuhan dan stabilitas ekonomi.
c.
Manfaat
Ekonomi Syariah
a) Menwujudkan integritas seseorang muslim yang
kaffah, sehingga islamnya tidak lagi parsial.
b) Menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah melalui
bank syariah, asuransi syariah, reksadana syariah, pegadaian syariah, dan
lain-lain. mendapatkan keuntungan di dunia dan diakhirat.
c) Praktik ekonominya berdasarkakn syariat Islam
bernilai ibadah, karena telah mengamalkan syariat Allah.
d) Mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga-lembaga
syariah berarti mendukung kemajuan lembga ekonomi umat Islam itu sendiri.
e) Mengamalkan ekonomi syariah berarti mendukung
gerakan amar ma’ruf nahi munkar,
sebab dana yang terkumpul tersebut dimanfaatkan untuk usaha-usaha atau
proyek-proyek halal.
ANALISIS/KESIMPULAN
Hukum ekonomi Islam mencakup cara dan
pelaksanaan kegiatan ekonomi berdasarkan prinsip syariah. Hukum ekonomi Islam
ini berlandaskan atau bersumber pada Alquran dan Alhadist yang mana didalamnya
telah tercantum firman-firman Allah swt. yang menjadi acuan, aturan dan pedoman
kita sebagai manusia dalam melaksanakan kegiatan ekonomi sehingga tidak
menyimpang atau merugikan pihak lain.
Hukum ekonomi islam sangat baik
jika diterapkan dalam kegiatan ekonomi. Karena ekonomi islam/syariah ini tidak
hanya mementingkan keuntungan sendiri, karena sistem ini menggunakan sistem
bagi hasil sehingga tidak merugikan salah satu pihak (sehingga tidak ada pihak
yang di rugikan) seperti halnya tidak memungut bunga yang merupakan riba dalam
hukum islam. Jika, hukum ekonomi islam ini ditegakkan memungkinkan
meminimalisir hal yang tidak baik seperti rentenir-rentenir yang melakukan
sistem bunga terlalu besar atau pemerasan.
REFERENSI:
Zainudin Ali, Haji. 2009. Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Sinar
Grafika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar