HUKUM DAGANG
Dagang atau
perdagang merupakan salah satu kegiatan yang sangat erat dan tak dapat
dilepaskan dalam kehidupan manusia. Perdagangan ini dilakukan dengan menjual
atau membeli barang tertentu dengan keperluan untuk dijual kembali sehingga
memperoleh laba. Perdagangan ini bisa dilakukan oleh perusahaan atau pengusaha.
Dalam pelaksanaan nya, perdagangan ini diatur oleh suatu aturan atau hukum yang
disebut hukum dagang.
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hubungan hukum
perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang
lainnya sehingga tidak terdapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya. Hal
ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 5 KU Dagang.
Sementara
itu, dalam Pasal 1 KUH Dagang disebutkan bawa KUH Perdata seberapa jauh dari
padanya dalam kitabini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku
uga terhadap Hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Kemudian, di
dalam Pasal 15 KUH Dagang disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dikuasai
oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, oleh kitab ini, dan ole hukum
perdata.
Dengan demikian,
berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD dapat diketahui kedudukan KUH Dagang
terhadap KUH Perdata. Pengertiannya, KUH Dagang merupakan hukum yang khusus
(lex specialis), sedangkan dagang merupakan hukum yang bersifat umum (lex
generalis),sehingga berlaku suatu asas lex specialis derogate legi genelari,
artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
Hubungan Pengusaha dan Pembantu-pembantunya
Di dalam menjalan kegiatan suatu
perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan
usahanya seorang ddiri, apalagi jika perusahaan dalam skala besar. oleh karena
itu, diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pemantu dalam
perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu :
1. Pembantu di Dalam PerusahaanPembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian pemburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.2. Pembantu di Luar PerusahaanPembantu di luar perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberi kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacra, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian, hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan
dapat bersifat.
a. Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata;b. Hubungan pemberi kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata;c. Hubungan hukum pelayan berkala, sesuai Pasal 1601 KUH Perdata.
Pengusaha
dan Kewajibannya
Menurut undang-undang,
ada dua macam kewajiban yang dilakukan oleh pengusaha, yaitu.
a. Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Yo Undang-undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan)Didalam Pasal 6 KUH Dagang menjelaskan makna pembukuan, yakni mewajibkan ssetiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
1.
Dokumen keuangan
Dokumen keuangan terdiri dari catatan (neraca tahunan, perhitungan
laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian), bukti pembukuan dan data
administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta
kegiatan usaha suatu perusahaan.
2.
Dokumen lainnya
Dokumen lainnya terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi
keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait
langsung dengan keuangan.
Sifat pembukuan
yang dibuat oleh seorang pengusaha adalah rahasia, artinya meskipun tujuan diadakannya
pembukuan agar pihak ketiga mengetahui hak-hak dan kewajibannya, namun tidak
berarti secara otomatis setiap orang dperbolehkan memeriksa atau melihat
pembukuan pengusaha.
Sebagaiman telah
ditentukan oleh undang-undang bahwa pembukuan wajib dibuat oleh seorang
pengusaha, tentunya bagi pengusaha yang tidak menjalankan kewajibannya atau
lalai tidak dapat dikenakan sanksi-sanksi sebagaimana disebutkan dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 dan Psal 396,397,231 (1) (2) KUH Pidana.
b. Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)Dengan adanya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap telah mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang. Perusahaan yang wajib didaftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usaha di eilayah negara Repulik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalam kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Perusahaan-perusahaan yang wajib didaftar dalam daftar perusahaan adalah berbentuk badan hukum, persekutuan, perorangan, dan perusahaan-perusahaan baru yang sesuai dengan perkembangan perekonomian, sedangkan perusahaan yang ditoak pendaftarannya karena dianggap belum melakukan wajib daftar, tetapi tidak mengurangi kesempatan dalam usaha atau kegiatan selama tenggang waktu kewajiban pendaftaran sejak penolakan pendaftaran. Pihak yang ditolak dapat mengajukan keberatan kepada Menteri.
Kesimpulan
Hukum dagang
adalah aturan-aturan hukum yang mengatur masalah perjanjian perdagangan atau
perniagaan yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan atau
perniagaan. Hukum dagang ini dapat dijadakan landasan atau dasar bagi pengusaha
dalam mendirikan usahanya. dalam hukum dagang ini juga mengagatur mengatur
tentang hubungan pengusaha dengan pembantu-pembantunya, dan kewajiban pengusaha
ini juga diatur dalam KUHD.
REFERENSI :
Kartika
Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi.
Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar