Sebagai masyarakat
sosial yang hidup dan tinggal di negara hukum, yang hampir seluruh kehidupan baik
hak, kewajiban, maupun tindakan dan perbuatan kita dari sejak lahir hingga tua diatur
oleh hukum. Dan hukum tersebut harus dijalani ataupun dipatuhi oleh
masyarakatnya. Dalam postingan sebelumnya saya telah menjelas kan seddikit
tentang hukum perdata di Indonesia, yang mana hukum perdata ini merupakan hukum
yang mengatur segala bentuk tindakan antar perseorangan atau antar sesama
manusia.
Dalam postingan
kali ini saya menulis (sedikit mejelaskan) salah satu bagian dari hukum perdata
yaitu hukum perikatan yang merupakan hukum yang mengatur tentang hak dan
kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang
jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari
adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Di dalam
hukum keperdataan, hukum perikatan (law of obligations atau verbintenissenrecht)
memainkan peran yang sangat penting. Bidang kajian hukum perikatan ini dapat
kita bedakan pada satu pihak hukum yang mengatur ihwal perbuatan melawan hukum
(tort law), dengan pada lain hukum perjanjian (overeenkomstenrecht atau contract
law).
DEFINISI
Dalam
buku III KUH Perdata mempergunakan judul tentang Perikatan, namun tidak ada
satu pasal pun yang menerangkan apa sebenarnya yang dimaksud dengan perikatan.
Menurut Prof.
Subekti, Perikatan adalah hubungan
hukum antara 2 pihak/lebih, dimana satu pihak berhak menuntut, sementara pihak
lain berkewajiban memenuhi tuntutan.
Menurut Ps.
1313 KUHPerdata, “Suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap suatu orang atau lebih lainnya”.
Perikatan
adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan
mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan
pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu, dan juga merupakan
suatu hubungan hukum antara dua orang misalkan A berhak menuntut sesuatu kepada
B dan B berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Pihak yang menuntut tersebut
bisa disebut Kreditor dan Pihak yang wajib memenuhi tuntutan menuntut bisa
disebut Debitor. Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang
berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk
melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini, timbulah suatu hubungan antara
dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu
perikatan antara dua orang yang membuatnya.
Perbuatan
melawan hukum lebih diartikan sebagai sebuah perbuat-an ‘melukai’ (injury)
daripada pelanggaran terhadap kontrak (breach of contract). Apalagi gugatan perbuatan
melawan hukum umumnya tidak didasari dengan adanya hubungan hukum kontraktual.
Unsur
perbuatan melawan hukum Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, suatu perbuatan
dikatakan merupakan suatu perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur-unsur:
a. Perbuatan;
b.
Perbuatan tersebut melawan hukum;
c.
Ada kesalahan;
d.
Ada kerugian dan;
e.
Terdapat hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Prestasi
adalah sesuatu yang wajib dipenuhi oleh debitor dalam setiap perikatan.
Prestasi adalah objek perikatan. Dalam hukum perdata kewajiban memenuhi
prestasi selalu disertai jaminan harta kekayaan debitor. Dalam Pasal 1131 dan
1132 KUHPdt dinyatakan bahwa harta kekayaan debitor, baik yang bergerak maupun
tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan
pemenuhan utangnya terhadap kreditor.
Wanprestasi
artinya tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perikatan. Tidak
dipenuhinya kewajiban oleh debitor karena dua kemungkinan alasan, yaitu:
a. Karena
kesalahan debitor, baik karena kesengajaan maupun kelalaian dan
b. Karena
keadaan memaksa (force majeure, diluar
kemampuan debitor.Jadi, debitor tidak bersalah.
Untuk
menentukan apakah seorang debitor bersalah melakukan wanprestasi, perlu
ditentukan dalam keadaan bagaimana debitor diakatakan sengaja atau lalai tidak
memenuhi prestasi. Dalam hal ini, ada tiga keadaan, yaitu:
a. Debitor
tidak memnuhi prestasi sama sekali;
b. Debitor
memenuhi prestasi, tetapi tidak baika atau keliru; dan
c. Debitor
memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat waktunya atau terlambat.
3. Azas-azas dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku
III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas
konsensualisme.
a.
Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak
terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu
perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b.
Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya
bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak
mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan
demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Kesimpulan
Hukum perikatan
adalah hukum yang timbul karena adanya perjanjian dan perbuatan melawan hukum. hukum perikatan juga terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of
property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang
hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal
law).
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar