Etika dalam Auditing
1. Kepercayaan Publik
Kode etik akuntan merupakan suatu sistem
prinsip moral dan pelaksanaan aturan yang memberikan pedoman kepada akuntan
dalam berhubungan dengan klien, masyarakat, dan akuntan lain sesama profesi.
Kode etik akuntan dapat digunakan sebagai suatu alat atau sarana untuk
memberikan keyakinan pada klien, pemakai laporan keuangan dan masyarakat
tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikan oleh akuntan. Dengan demikian
yang menjadi sasaran atau bahkan yang menjadi dasar pemikiran diciptakannya
kode etik profesi adalah kepercayaan masyarakat terhadap kualitas atau mutu
jasa yang diberikan oleh profesi akuntan tanpa memandang siapa individu yang
melaksanakannya.
Profesi akuntan memegang peranan yang penting
dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab
akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan
masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan
ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Salah satu upaya mengembalikan kepercayaan
masyarakat dapat dilakukan dengan penerapan secara ketat terhadap kode etik
yang sudah ditetapkan lembaga profesi. Sebenarnya kode etik akuntan sangat
membantu para anggotanya dalam mencapai kualitas pekerjaan sebaik-baiknya.
Audit yang berkualitas sangat penting untuk menjamin bahwa profesi akuntan
memenuhi tanggungjawab kepada investor, masyarakat umum dan pemerintah serta
pihak-pihak lain yang mengandalkan kredibilitas laporan keuangan yang telah di
audit.
2. Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan publik (auditor
independen) memiliki tangggung jawab yang sangat besar dalam mengemban
kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh masyarakat (publik). Terdapat 3
(tiga) tanggung jawab akuntan publik dalam melaksanakan pekerjaannya yaitu :
a.
Tanggung jawab moral (moral responsibility). Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab
moral untuk :
- Memberi
informasi secara lengkap dan jujur mengenai perusahaan yang diaudit kepada
pihak yng berwenang atas informasi tersebut, walaupun tidak ada sanksi terhadap
tindakannya.
- Mengambil
keputusan yang bijaksana dan obyektif (objective) dengan kemahiran profesional
(due professional care).
b.
Tanggung jawab profesional (professional
responsibility). Akuntan
publik harus memiliki tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang
mewadahinya (rule professional conduct).
c.
Tanggung jawab hukum (legal responsibility). Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab
diluar batas standar profesinya yaitu tanggung jawab terkait dengan hukum yang
berlaku.Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) dalam Standar Auditing Seksi 110, mengatur tentang
“Tanggung Jawab dan Fungsi Auditor Independen”. Pada paragraf 2, standar
tersebut antara lain dinyatakan bahwa auditor bertanggung jawab untuk
merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang
apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan
oleh kekeliruan atau kecurangan. Oleh karena sifat bukti audit dan
karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun
bukan mutlak. Bahwa salah saji material terdeteksi. Auditor tidak bertanggung
jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa
salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan,
yang tidak material terhadap laporan keuangan.
d.
Pencegahan & Pendeteksian Fraud . Fraudulent financial reporting di suatu
perusahaan merupakan hal yang akan berpengaruh besar terhadap semua pihak yang
mendasarkan keputusannya atas informasi dalam laporan keuangan (financial
statement) tersebut. Oleh karena itu akuntan publik harus bisa menccegah
dan mendeteksi lebih dini agar tidak terjadi fraud. Untuk mengetahui adanya fraud,
biasanya ditunjukkan oleh timbulnya gejala-gejala (symptoms) berupa red flag
(fraud indicators), misalnya perilaku tidak etis manajemen. Red flag ini
biasanya selalu muncul di setiap kasus kecurangan (fraud) yang terjadi.
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki
tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab
disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas
dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan
publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus
menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode
etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien
yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani secara keseluruhan.
Kepentingan
publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara
keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya
dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA. ada 3
karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
auditor kepada publik.
1)
Auditor
harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
2)
Auditor
harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya
3)
Auditor
harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab
mereka kepada publik.
3. Tanggung Jawab Dasar Auditor
Menurut Mulyadi ( 2002 :55) ada beberapa tanggung
jawab auditor, yaitu :
1) Tanggung
jawab auditor untuk mendeteksi dan melaporkan kekeliruan dan ketidakberesan,
meliputi mendeteksi dan melaporkan adanya suatu tindak kesalahan dan kecurangan.
2) Tanggung
jawab untuk menemukan pelanggaran hukum oleh klien, meliputi mendeteksi adanya
tindakan kekeliruan dan kecurangan.
3) Tanggung
jawab mempertahankan sikap independen, meliputi mempertahankan sikap mental independen.
4) Tanggung
jawab untuk memberikan pertimbangan atas kemampuan entitas dalam mempertahakan
kelangsungan hidupnya, meliputi mengevaluasi tentang kesangsian dalam kemampuan
entitas untuk mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan.
4. Independensi Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh
pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002:
26).
Dalam
melaksanakan tugas profesionalnya, auditor dituntut untuk bersikap dan
bertindak independen dan objektif. Independensi artinya bebas dari pengaruh,
tidak dikendalikan ataupun tidak tergantung kepada pihak lain termasuk memberi
penugasan. Objektif artinya sikap tidak memihak dalam mempertimbangkan fakta.
Sikap independensi auditor pada dasarnya sangat tergantung pada diri auditor
sendiri. Auditor yang jujur akan selalu berupaya secara nyata untuk bertindak
objektif dan independen. Secara etika, auditor yang independen harus
memposisikan dirinya agar dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat atau
pihak lain melalui sikap dan tindakan nyata yang dapat dirasakan oleh pihak
lain tersebut.
Contoh tindakan independen auditor adalah
melakukan penolakan tugas audit karena beberapa hal berikut :
-
Terjadi
pembatasan ruang lingkup, sikap dan luas audit oleh auditee.
-
Auditor
tidak dapat independen karena posisi auditor dalam organisasi auditee.
-
Terdapat
hubungan istimewa antara auditor dengan auditee.
Independensi
juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan
adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam
menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya dengan
keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki
oleh setiap auditor. Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap
independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik
sebagai auditor intern).
Carey dalam
Mautz (1961:205) mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi
integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan. Independensi
meliputi:
a. Kepercayaan terhadap
diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini
merupakan bagian integritas profesional.
b. Merupakan istilah
penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan
publik atas laporan keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari
pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain.
Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak
dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu
sebagai berikut:
1)
Independence in fact (independensi dalam fakta) Artinya auditor harus
mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
2) Independence in
appearance (independensi
dalam penampilan) Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan
dengan pelaksanaan audit.
3) Independence in
competence (independensi dari sudut keahliannya)Independensi dari
sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar
Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen
tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam
penampilan (in appearance).
Independensi
akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi
akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk
menilai mutu jasa audit.
Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu
:
1.
Independensi
sikap mental. Berarti
adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan
adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam
menyatakan pendapatnya.
2.
Independensi
penampilan. Berarti adanya
kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan
publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat
meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi
masyarakat terhadap independensi akuntan publik (Mautz, 1961:204-205).
5. Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Seperti
regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan memberikan
izin,persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses
pendaftaran dalamrangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari
perundang-undangan dibidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas
setiap pelanggaran terhadapperaturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu
tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor
darikegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, windowdressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan
pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam
melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator
telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian datayang
disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten.Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain
adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002
tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam
Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1) Periode
Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadiobjek
audit, review, atau atestasi lainnya.
2) Periode
Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaanatestasi
termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
3)
Anggota
Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalammaupun di
luar tanggungan, dan saudara kandung.
4)
Fee
Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
profesionalyang hanya akan dibebankan jumlah fee tergantung pada temuan atau
hasil tertentutersebut.
5)
Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasanaudit, review,
atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan,
karyawanprofessional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
Sumber:
- Mulyadi, Puradireja. (1998). Auditing. Jakarta: Salemba Empat.
- Ikatan Akuntan Indonesia. (2001). Standar Profesional Akuntan Publik. Jakarta: Salemba Empat.
- Mautz, R.K & Sharaf, Husein A. (1961). The Philosophy of Auditing. American Accounting Association. VII: 248 p.
- Achmad Badjuri. 2010. Peranan Etika Akuntan Terhadap Pelaksanaan Fraud Audit. Semarang: Fokus Ekonomi. Vol.9, No.3: 194 – 202.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar