Kode Etik Profesi Akuntansi
Kode
merupakan kumpulan peraturan atau kesepakatan suatu organisasi untuk
maksud-maksud tertentu. Kode etik merupakan norma atau nilai yang secara tegas
berkaitan dengan suatu hal yang benar atau baik maupun yang tidak benar ataupun
tidak baik berkaitan dengan ketentuan-ketentuan yang diharapkan akan dipegang
teguh oleh seluruh anggota kelompok tertentu. Etika profesi merupakan
karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi
lainnya, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya.
Etika
Profesi Akuntansi yaitu suatu peraturan yang membahas perilaku perbuatan baik
dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan sebagai Akuntan. Kode etik
profesi akuntansi dapat diartikan sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan
perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam
profesi akuntansi.
Kode etik
profesi akuntansi sangat penting karena untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud).
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah wadah organisasi profesi akuntan
Indonesia yang diakui pemerintah. Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen
Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang
menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di kantor akuntan
publik. Agar dapat menjadi akuntan yang baik, para akuntan harus mematuhi
aturan-aturan dan persyaratan yang dapat mengkualifikasikannya sebagai seorang
akuntan yang profesional. Dengan adanya kode etik tersebut, para akuntan tidak
hanya diwajibkan memiliki kemampuan hardskill terkait akuntansi.
Namun, para akuntan juga dituntut untuk memiliki perilaku yang baik dan
bermoral terkait dengan pekerjaan.
1. Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi
keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan
keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu
pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang
menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern.
Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau
kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau
orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang
mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
2. Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA,IAI
a.
Prinsip- Prinsip Etika IFAC
1) Integritas : Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua
hubungan bisnis dan profesionalnya.
2) Objektivitas : Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh
membiarkan terjadinya bias, konflik
kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan
bisnis dan profesional.
3) Kompetensi profesional dan kehati-hatian : Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban
untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan
pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima
jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun
serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam
memberikan jasa profesional.
4) Kerahasiaan : Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang
diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak
boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
5) Perilaku Profesional : Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan
yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
b.
Prinsip- Prinsip Etika AICPA
Kode Perilaku Profesional (Code of Professional Conduct) AICPA Yang
telah direvisi dan diterima oleh sidang keanggotaan tahun 1998 terdiri dasri
dua seksi sebagai berikut:
- Prinsip-prinsip
(Principles) yang menyatakan ajaran
dasar perilaku etika dan memberikan kerangka kerja bagi peraturan-peraturan.
- Peraturan
Perilaku (Rules of Conduct) yang
menetapkan standar minimum perilaku yang dapat diterima dalam pelaksanaan
layanan profesional.
Prinsip-prinsip
dalam kode etik:
1) Tanggung
Jawab :
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, para anggota harus
mewujudkankepekaan profesional dan pertimbangan moral dalam semua aktivitas
mereka.
2) Kepentingan
Publik : Praca CPA harus menerima kewajiban untuk
melakukan tindakan yang mendahulukan kekpentingnan publik, menghargai
kepercayaan publik, dan menujukkan komitmen pada profesiionalisme.
3) Integritas : Untuk mempertahankan dan memperluas
kepercayaan masyarakat, para CPA harus melakasankan semua tanggung jawab
profesional dengan integritas tertinggi.
4) Objektivitas
dan Independensi : Seorang CPA
harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari pertentangan kepentingan dalam
melakukan tanggungjawab profesional. Seorang CPA Yang berpraktik sebagai
akuntan publik harus bersikap independen dalamkenyataan dan penampilan pada
waktu melakasankan audit atau jasa atestasi lainnya.
5) Kecermatan
atau Keseksamaan : Seorang CPA
harus mengamati standar teknis dan etika profesi, terus meningkatkan kompetensi
serta mutu jasa, dan melaksanakan tanggung jawab profesional dengan kemampuan
terbaik.
6) Lingkup dan
Sifat Jasa : Seorang CPA yang berpraktik
sebagai akuntan publik, harus mamatuhi prinsip-prinsip kode perilaku
profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang diberikan.
c.
Prinsip- Prinsip Etika IAI
Ø Mukadimah
01. Keanggotaan dalam Ikatan
Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan
mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang
disyaratkan oleh hukum clan peraturan.
02. Prinsip Etika Profesi
dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan
tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini
memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan
landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta
komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan
pribadi
1) Prinsip Pertama
- Tanggung Jawab Prolesi : Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semua kegiatan yang dilakukannya.
2) Prinsip Kedua -
Kepentingan Publik : Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
3) Prinsip Ketiga –
Integritas : Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4) Prinsip Keempat
– Obyektivitas : Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5) Prinsip Kelima -
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional : Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
6) Prinsip Keenam –
Kerahasiaan : Setiap
anggota harus, menghormati kerahasiaan informas iyang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau
hukum untuk mengungkapkannya
7) Prinsip Ketujuh -
Perilaku Profesional : Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
8) Prinsip Kedelapan
- Standar Teknis : Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
3. Aturan dan Interpretasi Etika
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri
dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika,
yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip
Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga
dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan
standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien
atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku
Sumber :
1.
Boynton, William C., Johnson, Raymond N. & Kell, Walter
G. 2002. “Modern Auditing”. Edisi
Ketujuh. Jilid I. Jakarta: Erlangga
2. IAI KAP, Aturan Etika Profesi Akuntan Publik
3. Irwansyah Lubis. 2010. “Menggali Potensi Pajak dan Bisnis dengan Pelaksanaan Hukum”. Jakarta:
Elex Media Komputindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar