Etika dalam Kantor Akuntan Publik
1. Etika Bisnis Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik (KAP ) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik
yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha
di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
Anggota
Kantor Akuntan Publik (anggota KAP )
adalah anggota IAI-KAP dan staf
professional (baik yang anggota IAI-KAP
maupun yang bukan anggota IAI-KAP )
yang bekerja pada satu KAP.
Keterterapan
(applicability)
Untuk memberikan pedoman etika yang spesifik di bidang profesi
akuntan publik, IAI Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) telah menyusun aturan
etika. Dalam hal keterterapan aturan ini mengharuskan anggota IAI-KAP dan staf
profesional (baik yang anggota maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja
di suatu kantor akuntan publik untuk mematuhinya (IAI, 2001; 20000.1).
Untuk itu
Rekan Pimpinan kantor akuntan publik yang bersangkutan bertanggungjawab atas
ditaatinya aturan etika tersebut. Aturan etika ini meliputi pengaturan tentang independensi, integritas dan obyektifitas,
standar umum dan prinsip akuntansi, tanggungjawab kepada klien, tanggungjawab
kepada rekan seprofesi, serta tanggungjawab dan praktik lain.
2. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung
jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan
gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama
akuntan publik dibanding mengejar laba.
3. Krisis dalam Profesi akuntansi
Profesi
akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor
bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga.
Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan
keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong
keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalah gunaannya.
Perusahaan
melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk
melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan
data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan
berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan
masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak
hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi
karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager
KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah
selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan,
menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi
akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
Tekanan
pemaksimalan profit saat ini membawa profesi akuntan ke dalam krisis. Profesi
dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan
laba tertinggi agar dapat bersaing dengan iklim persaingan yang semakin ketat.
Akuntan harus tetap bersikap objektif, jujur, adil, tepat, independen,
bertanggung jawab dan berintegritas dala menjalankan tugasnya. Motivasi untuk
berperilaku etis sangat penting karena dengan berperilaku etis dapat memberikan
kontribusi diantaranya keuntungan jangka panjang bagi perusahaan, integritas
personal dan kepuasan bagi pihak yang terlibat dalam bisnis tersebut, kejujuran
dan loyalitas karyawan serta confidence dan kepuasan pelanggan. Perusahaan
seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial yang bertujuan untuk mereduksi
timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan
4. Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang
yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap
tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan
oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu
dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan
atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan
perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan
secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian
besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen
akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan
publik.
5. Peer Review
Peer review
berasal dari kata peer yang berarti rekan sejawat dan review yang berarti
telaah kembali, dengan demikian peer review adalah telaah kembali suatu
pekerjaan yang dilakukan oleh rekan sejawat ( satu profesi ). Peer review
kantor akuntan publik atau auditor merupakan telaah kembali pekerjaan kantor
akuntan publik atau auditor oleh kantor akuntan publik atau auditor yang lain.
Timbulnya peer review mempunyai tujuan untuk saling mengendalikan pekerjaan
yang telah dilakukan, sehingga diharapkan mutu suatu profesi dapat
dipertahankan bahkan ditingkatkan. Agus (1995:27) menyebutkan bahwa peer review
mempunyai dua komponen dasar, yaitu:
1) Studi dan evaluasi mengenai sistem kendali
mutu perusahaan yang direview.
2) Uji pemenuhan akan keputusan dan presedur
kendali mutu perusahaan tersebut.
Sedangkan Messier, Glover dan Prawitt
(2005:420) menyebutkan bahwa stándar pengendalian mutu mensyaratkan pengawasan
konsisten atas:
1)
Relevansi dan kepatuhan dengan kebijakan dan
prosedur.
2)
Kecukupamn
materi pedoman dan bantuan praktek.
3)
Efektifitas
program pengembangan profesional.
Peer Review di Indonesia
Peer review di Indonesia dadasarkan pada
Kepres. No.31 tahun 1983 pasal 3 huruf p yaitu pengawasan kantor akuntan publik
di Indonesia dlakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal
ini selanjutnya ditegaskan dengan Kep.Men.Keuangan No.763/KMK.011/1986, dalam
Kep.Men tersebut menyebutkan bahwa :
1) Di dalam setiap KAP harus diciptakan sistem
pengendalian untuk melaksanakan pekerjaan.
2) Ruang lingkup pengawasan BPKP dalam kaitannya
dengan ijin praktek akuntan meliputi:
a. perwujudan
komitmen dan tekat akuntan publik kepada norma pemeriksaan akuntan.
b. Ketaatan
akuntan publik kepada peraturan perundang-undangan.
c. Efektifitas sistem pengendalian mutu yang ada
pada KAP.
d. Ketepatan
cara penandatanganan laporan akuntan.
e. Kegiatan akuntan asing di Indonesia.
Kantor akuntan publik sebagai pemberi jasa
atestasi, seringkali produknya digunakan tidak hanya oleh klien namun oleh
pihak ketiga. Sehubungan dengan hal tersebut sebelum memberikan opininnya,
akuntan publik akan melakukan serangkaian perencanaan, prosedur dan tehnik berdasar
stándar profesional yang memberikan keyakinan memadai bahwa salah saji material
dapat diungkap. Selanjutnya dokumentasi dan administrasi pekerjaannya wajib
dilakukan secara tertib dan tertatur. Kaitan dengan ini, jika peer review
dimaksudkan untuk mengecek seberapa besar dokumentasi dan administrasi yang
dapat mendukung penuh pernyataan auditor, maka akan membawa dampak positif
diantaranya :
1)
Mengembangkan
budaya belajar dan saling memberikan advis antar KAP dan SDMnya.
2) Memotivasi
KAP akan selalu memperbaiki perencanaan, prosedur dan tehnik dalam melaksanakan
pekerjaannya.
3)
Sebagai
media banch maker dan studi banding guna peningkatan kinerja KAP.
4)
Menjamin
mutu pekerjaan dilaksanakan secara seksama.
5)
Mengembangkan
stándar profesional akuntan publik.
6)
Melindungi
pengguna jasa KAP.
7)
Meningkatkan
kepercayaan dan performa KAP dalam masyarakat bisnis.
Sumber :
- Ikatan Akuntan Indonesia. (2001). Standar Profesional Akuntan Publik. Jakarta: Salemba Empat.
- Agus Hariyanto, Peer Riview – Pemeriksaan KAP dari KAP Lain, Jurnal Ekonomi Manajmen Akuntansi, No.02/Th.1/Desember 1995, BP.P3IE-STIE Dharmaputra, Semarang.
- Kepres. No.31 tahun 1983
- Kep.Men.Keuangan No.763/KMK.011/1986
- Meisser, Glover, Prawitt. 2005. Auditing and Assurance Services. Buku 2. Edisi 4. Jakarta: Salemba Empat.
- Sunyoto. Peer Review (Internal Regulator) Kantor Akuntan Publik . Jurnal Ekonomi Manajemen Akuntansi, No.13/Th.7/Oktober 2000, BP.P3IE STIE Dharmaputra, Semarang
- Mulyadi, Puradireja. (1998). Auditing. Jakarta: Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar