Rabu, 27 Desember 2017

Etika dalam Kantor Akuntan Publik

Etika dalam Kantor Akuntan Publik

1.  Etika Bisnis Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
Anggota Kantor Akuntan Publik (anggota KAP) adalah anggota IAI-KAP dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP.
Keterterapan (applicability)
Untuk memberikan pedoman etika yang spesifik di bidang profesi akuntan publik, IAI Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) telah menyusun aturan etika. Dalam hal keterterapan aturan ini mengharuskan anggota IAI-KAP dan staf profesional (baik yang anggota maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja di suatu kantor akuntan publik untuk mematuhinya (IAI, 2001; 20000.1).
Untuk itu Rekan Pimpinan kantor akuntan publik yang bersangkutan bertanggungjawab atas ditaatinya aturan etika tersebut. Aturan etika ini meliputi pengaturan tentang  independensi, integritas dan obyektifitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggungjawab kepada klien, tanggungjawab kepada rekan seprofesi, serta tanggungjawab dan praktik lain.
2.  Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

3.  Krisis dalam Profesi akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalah gunaannya.

Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.

Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.

Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.

Tekanan pemaksimalan profit saat ini membawa profesi akuntan ke dalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat bersaing dengan iklim persaingan yang semakin ketat. Akuntan harus tetap bersikap objektif, jujur, adil, tepat, independen, bertanggung jawab dan berintegritas dala menjalankan tugasnya. Motivasi untuk berperilaku etis sangat penting karena dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi diantaranya keuntungan jangka panjang bagi perusahaan, integritas personal dan kepuasan bagi pihak yang terlibat dalam bisnis tersebut, kejujuran dan loyalitas karyawan serta confidence dan kepuasan pelanggan. Perusahaan seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial yang bertujuan untuk mereduksi timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan

4.  Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. 

5.  Peer Review
Peer review berasal dari kata peer yang berarti rekan sejawat dan review yang berarti telaah kembali, dengan demikian peer review adalah telaah kembali suatu pekerjaan yang dilakukan oleh rekan sejawat ( satu profesi ). Peer review kantor akuntan publik atau auditor merupakan telaah kembali pekerjaan kantor akuntan publik atau auditor oleh kantor akuntan publik atau auditor yang lain. Timbulnya peer review mempunyai tujuan untuk saling mengendalikan pekerjaan yang telah dilakukan, sehingga diharapkan mutu suatu profesi dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan. Agus (1995:27) menyebutkan bahwa peer review mempunyai dua komponen dasar, yaitu:
    1)     Studi dan evaluasi mengenai sistem kendali mutu perusahaan yang direview.
    2)     Uji pemenuhan akan keputusan dan presedur kendali mutu perusahaan tersebut.
Sedangkan Messier, Glover dan Prawitt (2005:420) menyebutkan bahwa stándar pengendalian mutu mensyaratkan pengawasan konsisten atas:
1)      Relevansi dan kepatuhan dengan kebijakan dan prosedur.
2)     Kecukupamn materi pedoman dan bantuan praktek.
3)     Efektifitas program pengembangan profesional.
Peer Review di Indonesia
Peer review di Indonesia dadasarkan pada Kepres. No.31 tahun 1983 pasal 3 huruf p yaitu pengawasan kantor akuntan publik di Indonesia dlakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini selanjutnya ditegaskan dengan Kep.Men.Keuangan No.763/KMK.011/1986, dalam Kep.Men tersebut menyebutkan bahwa :
      1)     Di dalam setiap KAP harus diciptakan sistem pengendalian untuk melaksanakan pekerjaan.
      2)     Ruang lingkup pengawasan BPKP dalam kaitannya dengan ijin praktek akuntan meliputi:
             a.   perwujudan komitmen dan tekat akuntan publik kepada norma pemeriksaan akuntan. 
             b.   Ketaatan akuntan publik kepada peraturan perundang-undangan.
             c.    Efektifitas sistem pengendalian mutu yang ada pada KAP.
             d.   Ketepatan cara penandatanganan laporan akuntan. 
             e.  Kegiatan akuntan asing di Indonesia.

Kantor akuntan publik sebagai pemberi jasa atestasi, seringkali produknya digunakan tidak hanya oleh klien namun oleh pihak ketiga. Sehubungan dengan hal tersebut sebelum memberikan opininnya, akuntan publik akan melakukan serangkaian perencanaan, prosedur dan tehnik berdasar stándar profesional yang memberikan keyakinan memadai bahwa salah saji material dapat diungkap. Selanjutnya dokumentasi dan administrasi pekerjaannya wajib dilakukan secara tertib dan tertatur. Kaitan dengan ini, jika peer review dimaksudkan untuk mengecek seberapa besar dokumentasi dan administrasi yang dapat mendukung penuh pernyataan auditor, maka akan membawa dampak positif diantaranya :
           1)     Mengembangkan budaya belajar dan saling memberikan advis antar KAP dan SDMnya.
    2)  Memotivasi KAP akan selalu memperbaiki perencanaan, prosedur dan tehnik dalam melaksanakan pekerjaannya.
           3)     Sebagai media banch maker dan studi banding guna peningkatan kinerja KAP.
           4)     Menjamin mutu pekerjaan dilaksanakan secara seksama.
           5)     Mengembangkan stándar profesional akuntan publik.
           6)     Melindungi pengguna jasa KAP.
           7)     Meningkatkan kepercayaan dan performa KAP dalam masyarakat bisnis.

Sumber :
  1. Ikatan Akuntan Indonesia.  (2001).  Standar Profesional Akuntan Publik.  Jakarta: Salemba Empat.
  2. Agus Hariyanto, Peer Riview – Pemeriksaan KAP dari KAP Lain, Jurnal Ekonomi Manajmen Akuntansi, No.02/Th.1/Desember 1995, BP.P3IE-STIE Dharmaputra, Semarang.
  3. Kepres. No.31 tahun 1983
  4. Kep.Men.Keuangan No.763/KMK.011/1986
  5. Meisser, Glover, Prawitt. 2005. Auditing and Assurance Services. Buku 2. Edisi 4. Jakarta: Salemba Empat.
  6. Sunyoto.  Peer Review (Internal Regulator) Kantor Akuntan Publik .  Jurnal Ekonomi Manajemen Akuntansi, No.13/Th.7/Oktober 2000, BP.P3IE STIE Dharmaputra, Semarang
  7. Mulyadi, Puradireja.  (1998).  Auditing.  Jakarta: Salemba Empat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar