1. Governance System
Pengertian GCG
menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan
kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber
perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang
yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara
keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance
Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate
governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan
mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan
bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
Berdasarkan Pasal 1 Surat
Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang
penerapan GCG pada BUMN,
disebutkan bahwa Corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang
digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan
akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka
panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya,
berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.Berdasarkan beberapa
pengertian tersebut diatas, secara singkat GCG
dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur dan mengendalikan
perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi
stakeholders.
2.
Budaya Etika
Moeljono (2002) menyatakan bahwa budaya korporasi merupakan sistem
nilai yang diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari,
disamping itu dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem
perekat, dan dapat dijadikan acuan perilaku bagi setiap anggota dalam
organisasi untuk mencapai tujuan perusahaan.
Keterkaitan antara CEO dengan perusahaannya
merupakan dasar untuk budaya etika. jika perusahaan dituntut untuk berlaku
etis, maka manajemen tingkat tinggi harus bersikap etis dalam segala sesuatu
yang dilakukan dan dikatakannya. Manajemen tingkat atas harus memimppin melalui
contoh. Perilaku ini disebut dengan budaya etik (Ethics culture).
Tugas dari manajemen tingkat atas adalah untuk
meyakinkan bahwa konsep etiknya merasuk ke seluruh organisasi, dan turun ke
jajaran awah sehingga menyentuh setiap karyawan. Para eksekutif mencapai penerapan
ini melalui suatu metode tiga lapis, yaitu:
-
Kredo Perusahaan, yaitu pernyataan singkat mengenai
nilai-nilai yang ingin dijunjung perusahaan
-
Program etika, yaitu upaya yang terdiri atas berbagai
aktivitas yang didesain utnuk memberikan petunjuk kepada para karyawan untuk
menjalani kredo perusahaan
-
Kode etik perusahaan. Setiap
perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik
tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu. Lebih dari 90% perusahaan
membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan
aktivitasnya. Contohnya IBM membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan
Perilaku Bisnis IBM).
3.
Mengembangkan struktur Etika Korporasi
Dalam mengembangkan struktur etika
korporasi, suatu perusahaan harus memiliki good corporate governance. Good
corporate governance adalah tindakan untuk mengarahkan, mengendalikan atau
memengaruhi setiap kegiatan perusahaan agar dapat memenuhi keinginan dari
masyarakat yang bersangkutan.Penerapan good corporate governance (GCG) dapat
didorong dari dua sisi, yaitu etika dan peraturan. Dorongan dari etika (ethical
driven) datang dari kesadaran individu-individu pelaku bisnis untuk menjalankan
praktik bisnis yang mengutamakan kelangsungan hidup perusahaan, kepentingan
stakeholders, dan menghindari cara-cara menciptakan keuntungan sesaat. Di sisi
lain, dorongan dari peraturan (regulatory driven) “memaksa” perusahaan untuk
patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua pendekatan ini
memiliki kekuatan dan kelemahannya masing-masing dan seyogyanya saling
melengkapi untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat.
Pemerintah tentu ikut serta dalam
mengembangkan struktur etika korporasi, salah satunya dengan menyusun Pedoman
Umum Good Corporate Governance. Dalam Pedoman Umum Good Corporate Governance
Indonesia yang disusun oleh Komite Nasional Kebijakan Governance, terdapat
acuan-acuan bagi perusahaan dalam menjalankan etika korporasinya, salah satu
contohnya terdapat dalam pedoman perilaku, antara lain:
Ø Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan Komisaris
dan Direksi serta karyawan perusahaan harus mendahulukan kepentingan ekonomis
perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi dan pihak lainnya.
Ø Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan
dilarang memberikan atau menawarkan hadiah ataupun donasi kepada pejabat negara
atau individu yang mewakili mitra bisnis yang dapat mempengaruhi pengambilan
keputusan.
Ø Organ perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan
peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan.
Ø Dewan Komisaris berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan
tentang pelanggaran terhadap etika bisnis, pedoman perilaku, peraturan
perusahaan dan peraturan perundang-undangan diproses secara wajar dan tepat
waktu.
Ø Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta
karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan
perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi rencana
pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali saham.
4.
Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
1)
Code
of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code
of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu
prinsip Good Corporate Governance (GCG ).
Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan
praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan
atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam
budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang
boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan.
Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat
termasuk kategori pelanggaran hukum.
2) Nilai
Etika Perusahaan
Kepatuhan pada
Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan
memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan
memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value).
Beberapa nilai-nilai etika perusahaan
yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG ,
yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama.
Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang
tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh
seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan
dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik
yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara
lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of
interest).
a. Informasi
rahasia
Seluruh
karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang
untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak.
Informasi rahasia dapat dilindungi oleh hukum apabila informasi tersebut
berharga untuk pihak lain dan pemiliknya melakukan tindakan yang diperlukan
untuk melindunginya. Beberapa kode etik yang perlu dilakukan oleh karyawan
yaitu harus selalu melindungi informasi rahasia perusahaan dan termasuk Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI )
serta harus memberi respek terhadap hak yang sama dari pihak lain. Selain itu
karyawan juga harus melakukan perlindungan dengan seksama atas kerahasiaan
informasi rahasia yang diterima dari pihak lain. Adanya kode etik tersebut
diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share
holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi
(keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia.
Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang
sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun
pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
b. Conflict
of interest
Seluruh
karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi
yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan
perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak
langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana
keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan
dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan. Beberapa kode etik yang perlu
dipatuhi oleh seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan, antara
lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu
benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan
perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan
kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail
kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi. Terdapat 8 (delapan) hal yang
termasuk kategori situasi benturan kepentingan (conflict of
interest) tertentu, sebagai berikut :
Ø Segala konsultasi atau hubungan lain yang
signifikan dengan, atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas
pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
Ø Segala kepentingan pribadi yang berhubungan
dengan kepentingan perusahaan.
Ø Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan
dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family), atau dengan
perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
Ø Segala posisi dimana karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol
terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal
yang masih ada hubungan keluarga .
Ø Segala penggunaan pribadi maupun berbagi atas
informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran
untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan
atas informasi rahasia tersebut.
Ø Segala penjualan pada atau pembelian dari
perusahaan yang menguntungkan pribadi.
Ø Segala
penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang
berhubungan dengan perusahaan.
Ø Segala aktivitas yang terkait dengan insider
trading atas perusahaan yang telah go public, yang merugikan pihak
lain.
c. Sanksi
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode
Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentua/peraturan
yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi
pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja). Beberapa tindakan karyawan & pimpinan perusahaan yang termasuk kategori pelanggaran terhadap kode etik,
antara lain mendapatkan, memakai
atau menyalahgunakan asset milik perusahaan untuk kepentingan/ keuntungan pribadi, secara fisik mengubah atau merusak
asset milik perusahaan tanpa izin yang sesuai dan menghilangkan asset milik
perusahaan .Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik
tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh
pihak yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat
diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan
& pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik.Akhirnya diharpkan para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi
Code of Corporate & Business Conduct yang telah ditetapkan
oleh perusahaan sebagai penerapan GCG .
5. Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi
terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi
tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good
Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah
diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin
sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila
diketahui terdapat kesalahan.
REFERENSI:
1) Jr, Raymond Mcleod and Schell, George P. 2008. “Sistem
Informasi Manajemen”. Edisi 10. Jakata: Salemba Empat
2) Susanti, Beny. 2008. “Etika Profesi Akuntansi”. Modul
Kuliah. Depok: Univerditas Gunadama.
3) Yosephus, L. Sinour. 2010. “Etika Bisnis:
Pendekatan Filsafat Moral terhadap Perilaku Bisnis. Jakarta: Yayasan Pustaka
Obor Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar