1.
Pengertian etika
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang
berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi
tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang
berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya
Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah
yang dianut suatu golongan atau masyarakat
Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak
dan kewajiban moral
Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat
aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus
dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau
segolongan masyarakat atau profesi”
Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara
tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan
mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam
norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma agama, norma
moral dan norma sopan santun.
Ø Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan
Ø Norma agama berasal dari agama
Ø Norma moral berasal dari suara batin.
Ø Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan
norma moral berasal dari etika
2.
Prinsip-prinsip etika
Kode Etik
Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC sebagai berikut :
a) Integritas
seorang akuntan professional harus tegas dan jujur
dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis
b) Objektivitas
seorang akuntan professional seharusnya tidak
membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang
lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
c) Kompetensi professional
dan Kesungguhan
seorang akuntan professional mempunyai tugas yang
berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional
pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan
terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus
bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku
dalam memberikan layanan professional.
d) Kerahasiaan
Seorang akuntan professional harus menghormati
kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis
professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada
pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau
professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang
diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak
boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak
ketiga.
e) Perilaku Profesional
Seorang akuntan
professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan
seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai
berikut :
a) Tanggung Jawab
dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai
professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang
sensitive dalam segala kegiatannya.
b) Kepentingan Umum
anggota harus menerima kewajiban mereka untuk
bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
c) Integritas
untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan
masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan
integritas tertinggi.
d) Objectivitas dan
Independensi
Seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik
harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit
dan jasaatestasi lainnya.
e)
Due Care
seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis
profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki
anggota.
f)
Sifat dan Cakupan Layanan
seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip
dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan
disediakan.
Berikut
adalah 8 prinsip etika menurut IAI dalam kongres VIII tahun
1998 yang telah ditentukan ketetapannya :
1)
Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan
pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka.
2)
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan.
3)
Integritas
Integritas adalah suatu satu
kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan
merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang
diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
4)
Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan
nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai
dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak
memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas
dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
5)
Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan
pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman
kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum
anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang
terpisah:
a.
Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar
pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan
ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola
pengembangan yang normal untuk anggota.
b.
Pemeliharaan
Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui
komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus
mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan
suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas
pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
6)
Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa
beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya,
para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah
pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati
prinsip kerahasiaan.
7)
Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi
oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8)
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional
yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar professional
yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI,
International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan
perundang- undangan yang relevan
3.
Basis teori etika
a. Etika Deontologi
Istilah
‘deontologi’berasal dari kata Yunani Ideon, Iyang berarti kewajiban. Karena
itu, etika deontologi menekannkan kewajiban manusia untuk bertindak secara
baik. Menurut etika deontologi, suautu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan
berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, mellainkan berdasarkan
tindakan itu sendiri sebagai pada dirinya sendiri. Dengan kata lain, tindakan
itu bernilai moral ketika tindakan
dilakasanakan berdasarkan kewajiban yang memeang harus dilakasanakan terlepas
dari tujuan atau akibat dari tindakan itu.
b. Etika Teleologi
Etika
teleologi mengukur baik buruknya suatu tindakana berdasarkan tujuan yang mau
dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang diitmbulkan oleh
tindakan itu. Suatu tidakan bernilai baik, kalau bertujuan mencapai sesuaitu
yang baik, atau akibat yang ditimbulkannya baik dan berguna.
Dua Pendekatan
Teleology :
1) Egoisme: tingkah laku bisa
diterima atau benar dengan maksimalkan
kepentingan diri anda, terkait dengan akibat-akibat dan alternatif solusi yang
dapat menyumbang; dan menambah manfaat
kepada kepentingan diri sendiri.
2) Utilitarianism: tingkah laku
dianggap benar jika dapat bermanfaat kepada kepentingan publik.
4. Egoism
Egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Dalam bahasa Aristoteles, tujuan hidup dan tindakan setiap manusia adalah mengejar kebahagiaannya. Sampai disini egoisme dibenarkan secara moral, karena kebahagiaan, kepentingan pribadi secara moral dianggap baik dan pantas diupayakan. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis. Yaitu, ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan lahiriah belaka, apalagi kenikmatan lahhiriah itu dicapai dengan mengorbankan hak dan kepentingan orang lain.
REFERENSI :
1) Sony Keraf. Etika Bisnis : Tuntutan dan Relevansinya, Kanisius,
1998 atau terbaru.
2) IAI, Kode Etik Akuntan
Indonesia, Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
3) AICPA, Code of Professional Conduct
Tidak ada komentar:
Posting Komentar