Pembangunan Ekonomi
Daerah
dan Otonomi Daerah
Indonesia merupakan negara yang dalam
pelaksanaan pemerintahannya menganut sistem otonomi daerah. Pengertian otonomi
daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut undang-undang No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah, daerah yang bersifat otonom atau daerah otonom, meliputi 3
daerah, yaitu;
1. Daerah propinsi,
2. Daerah kabupaten, dan
3. Daerah kota.
Berikut ini adalah beberapa aturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang No. 5 Tahun 1974 ini juga meletakkan
dasar-dasar sistem hubungan pusat-daerah yang dirangkum dalam tiga prinsip:
1. Desentralisasi, penyerahan urusan
pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi
urusan rumah tangganya
2.
Dekonsentrasi, pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala
Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah, dan
3. Tugas Pembantuan (medebewind),
tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang
ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah oleh Pemerintah Daerah atau
Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan
kepada yang menugaskannya.
Perubahan Penerimaan Daerah merupakan salah satu upaya
pemerintah dalam meyeimbangkan rencana
keuangan apabila terjadi suatu perkembangan seperti meningkatnya anggaran
penerimaan atau pendapatan dan adanya pergeseran anggaran.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) memiliki peran yang cukup
penting dalam upaya pembangunan suatu daerah dalam mewujudkan kesejahteraan
rakyatnya, sehingga mendorong masyarakat dan pemerintah dalam menjalankan peran
atau tugasnya seoptimal mungkin dan meningkatkan pelayanan oleh pemerintah.
Pembangunan Ekonomi Regional
Pembangunan Ekonomi Regional
merupakan suatu proses yang dilakukan antara masyarakat dan pemerintah dalam
mengelola sumber daya yang ada dan membentuk suatu hubungan kerjasama antara
pihak pemerintah daerah dan pihak swasta dalam mencipatakan suatu lowongan
pekerjaan bagi masayarakat dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah
tersebut sehingga menciptakan masyarakat yang sejahtera.
Adapun beberapa factor penyebab
ketimpangan ekonomi yang terjadi antar daerah adalah sebagai berikut.
a. Konsentrasi Kegiatan ekonomi
b. Alokasi Investasi
c. Mobilitas antar Faktor Produksi yang
Rendah antar Daerah
d. Perbedaan SDA antar Provinsi
e. Perbedaan Kondisi Demografis antar
Provinsi
f.
Kurang
Lancarnya Perdagangan antar Provinsi
Pembangunan Indonesia Bagian Timur
Indonesia Bagian Timur merupakan
salah satu kawasan di Indonesia yang memiliki cukup potensi dalam meningkatkan
perekonomian Indonesia karena selain memiliki sumber daya alam yang besar,
Indonesia Bagian Timur juga memiliki posisi geografis yang stratregis. namun
sayangnya pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut belum menjadi prioritas
penuh dari pemerintah. Pembangunan hanya berupa pemeliharaan dan perawatan saja
tanpa adanya penambahan jenis infrastruktur lain seperti jalan, listrik,
telekomunikasi, transportasi dll. Oleh karena itu, harus adanya pemerataan
pembangunan di setiap eilayah ataupun provinsi di Indonesia agar Indonesia
Bagian Timur dapat berperan atau menjadi potensi besar Indonesia untuk memajukan
perekonomian Indonesia.
Indonesia terdiri dari berbagai
provinsi dan daerah sehingga terjadi perbedaan dalam pembangunan ekonomi daerah
nya tersebut. Berikut ini merupakan teori-teori yang menerangkan tentang
perbedaan tersebut.
a. Teori
Basis Ekonomi
Teori
economis base ini menyatakan bahwa permintaan barang dan jasa dari luar daerah
merupakan factor utama pertumbuhan suatu daerah.
b. Teori
Lokasi
Teori
ini didasarkan pada sifat rasional pengusaha atau perusahaan yang cenderung
mencari keuntungan setinggi mungkin dengan biaya serendah mungkin. Teori sering
juga digunakan untuk penentuan atau pengembangan kawasan industry di suatu
daerah.
c. Teori
Daya tarik Industri
Teori ini didasarkan
pada faktor penentu pembangunan industry di suatu daerah, yang terdiri atas
faktor-faktor daya tarik industry dan faktor-faktor daya saing daerah.
Adapun beberapa metode
untuk menganalisis pembangunan ekonomi daerah adalah sebagai berikut.
a. Analisis
Shift-Share (SS)
Metode
analisis ini ber tolak pada anggapan dasar bahwa pertumbuhan ekonomi suatu
daerah dipengaruhi oleh tiga komponen utama yang saling berhubungan satu sama
lainnya, yakni pertumbuhan ekonomi (national growth component), pertumbuhan
sektoral (industrial mix component), dan pertumbuhan daya saing wilayah
(competitive effect component) (Tambunan, 1996).
b. Location
Quotients (LQ)
LQ
adalah suatu teknik yang digunakan untuk memperluas metode analisis sebelumnya
(SS), yaitu teknik yang mengukur konsentrasi suatu kegiatan ekonomi atau sector
di suatu daerah dengan cara membandingkan perannanya dalam perekonomian daerah
tersebut denga peranan dari kegiatan ekonomi atau sector yang sama pada tingkat
nasional.
c. Angka
Pengganda Pendapatan
Metode
ini umum digunakan untuk mengukur potensi kenaikan pendapatan suatu daerah
kegiatan ekonomi yang baru atau peningkatan output dari suatu sector di daerah
tersebut.
Cara
menghitungnya adalah sebagai berikut:
1
K=
1 – (MPCi – PSY)
Dimana :
MPC = proporsi pendapatan daerah yang dibelanjakan di darah
tersebut
PSY = bagian dari pengeluaran daerah yang menghasilkan
pendapatan daerah tersebut.
d. Analisis
Input- Output (I – O)
Analisis
I-O merupakan salah satu metode analisis yang sering digunakan untuk mengukur
perekonomian suatu daerah dengan melihat keterkaitan antara sector dalam usaha
memahami kompleksitas perekonomian daerah tersebut serta kondisi yang
diperlukan untuk mempertahankan keseimbangan antara penawaran agregat (AS) dan
permintaan agregat (AD).
e. Model
Pertumbuhan Harrod-Domar
Inti
dari model perumbuhan ini adalah suatu relasi jangka pendek antara peningkatan
investasi dan pertumbuhan ekonomi. Model H-O ini memiliki dua variable
fundamental, yakni pembentukan modal tetap (investasi) dan ICOR (incremental
capital output ratio).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar