Perdagangan Luar Negeri
Teori Perdagangan Internasional
Teori perdagangan
Internasional terbagi atas 2 macam :
1. Teori
Keunggulan Absolut
Teori ini
dikemukakan oleh Adam Smith yang disebut juga sebagai teori murni perdagangan
Internasional. Adam Smith mengemukakan bahwa suatu negara akan melakukan spesialisasi produksi terhadap
suatu jenis barang tertentu yang memiliki keunggulan absolut (absolute
advantage) dan tidak memproduksi atau melakukan impor jenis barang lain yang
tidak mempunyai keunggulan absolut (absolute disadvantage) terhadap negara lain
yang memproduksi barang sejenis.
Keunggulan absolut dapat terjadi karena
perbedaan keadaan, seperti letak geografis, iklim, kekayaan sumber daya alam,
kualitas tenaga kerja, tingkat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
(IPTEK), jumlah penduduk, modal, dan lain-lain.
2. Teori Keunggulan Komparatif
Teori ini dikemukakan oleh J.S. Mill dan David Ricardo untuk
menyempurnakan teori keunggulan absolute. J.S. Mill beranggapan bahwa suatu
negara akan mengkhususkan diri pada ekspor barang tertentu bila negara tersebut
memiliki keunggulan komparatif (keunggulan relatif) terbesar, dan akan
mengkhususkan melakukan impor barang, bila negara tersebut memiliki kerugian
komparatif (kerugian relatif). Atau dengan kata lain, suatu negara akan
melakukan ekspor barang, bila barang itu dapat diproduksi dengan biaya lebih
rendah, dan akan melakukan impor barang, bila barang itu diproduksi sendiri
akan memerlukan biaya produksi yang lebih besar.
David Ricardo mempunyai pemikiran yang
senada, yaitu perdagangan internasional antara dua negara akan terjadi bila
masing-masing memiliki biaya relatif yang terkecil untuk jenis barang yang
berbeda.
Perkembangan Ekspor Indonesia
Sejak tahun 1983
indonesia sudah mengutamakan kegiatan ekspor dalam memacu pertumbuhan ekonomi. Persaingan yang sangat tajam antar berbagai
produk. Selain harga, kualitas atau mutu barang menjadi faktor penentu daya
saing suatu produk.
Sejak tahun 1987 ekspor Indonesia mulai
didominasi oleh komoditi non migas dimana pada tahun-tahun sebelumnya masih
didominasi oleh ekspor migas, setelah pemerintah mengeluarkan serangkaian
kebijakan dan deregulasi di bidang ekspor, sehingga memungkinkan produsen untuk
meningkatkan ekspot non migas.
Perkembangan ekspor Indonesia dari tahun 1998
hingga tahun 2006 cenderung naik turun. Pada tahun 2002 indonesia mengalami
peningkatan yang sangat pesat. Namun keadaan tersebut tidak berlanjut pada
tahun berikutnya.
Tingkat Daya saing
Daya saing merupakan kemampuan para
produsen baik industry, perusahaan, negara, dan lain-lain dalam mengahadapi
persaingan untuk menghasilkan factor pendapatan dan pekerja untuk kelangsungan
produsen maupun produksi.
Tingkat daya saing suatu negara di kancah
perdagangan internasional, pada ditentukan oleh dua faktor, yaitu faktor
keunggulan komparatif (comparative advantage) dan faktor keunggulan kompetitif
(competitive advantage). Faktor keunggulan komparatif dapat dianggap sebagai
faktor yang bersifat alamiah dan faktor keunggulan kompetitif dianggap sebagai
faktor yang bersifat acquired atau dapat dikembangkan/diciptakan (Tambunan,
2001). Selain dua faktor tersebut, tingkat daya saing suatu negara juga
dipengaruhi oleh apa yang disebut Sustainable Competitive Advantage (SCA) atau keunggulan
daya saing berkelanjutan. Ini terutama dalam kerangka menghadapi tingkat persaingan
global yang semakinlama menjadi sedemikian ketat/keras atau Hyper Competitive.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar